Lompat ke isi

Notonagoro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Notonagoro adalah guru besar di fakultas filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. ia merupakan peneliti dan pemikir filsafat pancasila. lahir di sragen, jawa tengah pada 10 desember 1905, dan wafat pada 23 september 1981. ia menjadi seorang peneliti dan pemikir filsafat pancasila. menikah dengan gusti raden ayu koestimah putri pakubuwono X, Raja keraton Surakarta. gelar keraton yang kemudian sandang Raden Mas Tumenggung Notonagoro.[1]

Riwayat pendiikan; sarjana Misteer in de Rechten tahun 1929 dari rechtshogeschool di jakarta, Doktorandus in de indologi (Drs) pada tahun 1932, dan gelar terakhir doktor honoris Causa dalam ilmu filsafat, yang dianugrahkan oleh Universitas Gajah Mada Yogyakarta.[1]

Perjalanan kariernya dimulai pada tahun 1932-1938 di kantor pusat keuangan negeri surakarta. selain itu, pada tahun 1933-1939 mengajar di particuliaere algemene middelbare school di jakarta, dan menjadi ketua Bank pada tahun 1933-1940.[1]


Dalam menyelidiki penyebab asli Pancasila, Profesor Notonagoro melibatkan penggunaan teori kausalitas. Berdasarkan teori kausalitas, causa material Pancasila berasal dari tradisi, budaya, dan agama milik Indonesia. Tradisi di sini adalah dalam arti hubungannya dengan sosial, ekonomi, masalah politik dan struktur negara. Tapi itu penting menegaskan di sini bahwa tradisi dapat diubah menjadi sila-sila Pancasila bahkan berpikir tidak sama sekali. Causa materialis Pancasila berasal dari Indonesia budaya melibatkan segala sesuatu yang dihasilkan oleh pikiran manusia seperti sains, teknologi, ekonomi, seni, dll.[2]


Pemahaman budaya ditentukan oleh poin ilmiah lihat, dalam hal ini, budaya lokal Indonesia yang diambil sebagai sila-sila Pancasila belum dijelaskan di sini. Selain itu, causa materialis dari Pancasila berasal dari agama dapat diekspresikan di seluruh realitas Indonesia sebagai orang-orang beragama yang mengakui Kesatuan Besar Allah. Ini Prinsip ketuhanan cenderung menunjukkan bahwa orang Indonesia percaya Allah. Lebih dari ini, setiap orang Indonesia percaya pada Tuhan pada dasar agama dan iman mereka.[2]

Referensi

  1. ^ a b c 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  2. ^ a b Amien, Miska (2017-04-11). "Causa Materialis Pancasila Menurut Notonagoro". Jurnal Filsafat (dalam bahasa Inggris). 16 (1): 18–26. doi:10.22146/jf.23212. ISSN 2528-6811.