Lompat ke isi

Sri Widoyati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sri Widoyati
Hakim Agung Indonesia
Masa jabatan
1968 – ?
Ditunjuk olehSoeharto
Informasi pribadi
Lahir1929
Hindia Belanda Hindia Belanda
Meninggal1982
Indonesia Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriWiratmo Soekito
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sri Widoyati (juga dieja Sri Widowati; 1929-1982) adalah seorang hakim Indonesia. Ia merupakan perempuan pertama yang diangkat menjadi hakim pada Mahkamah Agung pada tahun 1968.[1] Sebelum menjadi Hakim Agung, Sri Widoyati bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus dari tahun 1962 hingga 1964.[2][3]

Selama bertugas di Mahkamah Agung, Widoyati terlibat dalam setidaknya dua perkara besar. Perkara pertama adalah kasus Cosmos, seorang penyelundup. Widoyati bersikukuh menolak perintah Presiden Soekarno melalui Ketua MA Wirjono Prodjodikoro untuk menjatuhkan pidana mati, oleh karena ia berpandangan bahwa tindak pidana penyelundupan tidak tergolong ke dalam pidana subversi politik. Oleh karena penolakannya, perkara tersebut dialihkan ke hakim lain, yang bersedia menjatuhkan pidana mati.[4][5] Perkara kedua adalah Ahli waris dari almarhum Hardjohudojo nk. Dulah Si'In vs. R. Prawoto (Putusan Mahkamah Agung No. 679 K/Sip/1968), sebuah kasus hukum adat yang berasal dari Pengadilan Negeri Temanggung. Bertindak sebagai hakim ketua, Widoyati memutus bahwa anak angkat pewaris berhak atas barang gawan yang diperoleh dari usaha si pewaris sendiri dan tidak perlu dibagi dengan ahli waris ke samping, yang kemudian dikukuhkan sebagai yurisprudensi MA.[6]

Sri Widoyati menikah dengan sastrawan Wiratmo Soekito. Ia wafat pada tahun 1982.[7]

Karya

Referensi