Lompat ke isi

Sekretariat Pengadilan Pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Oktober 2021 10.26 oleh Spuspita (bicara | kontrib) (Menghapus templat tanpa kategori)

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.