Lompat ke isi

Fiskal (pajak)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Januari 2022 01.08 oleh Bennylin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fiskal adalah pajak yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). kemudian diganti dengan kebijakan bagi pemilik NPWP dibebaskan dan bagi non pemilik NPWP dikenakan Rp 2.500.000.