Lompat ke isi

Kemandirian pangan di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Januari 2022 09.02 oleh Agung Snd (bicara | kontrib) (Definisi menurut FAO.)

Kemandirian pangan atau food resilience menurut Undang-undang Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.[1] Terkait masalah pangan ini, definisi kemandirian atau resilience menurut FAO yaitu: kemampuan untuk mencegah bencana dan krisis serta mengantisipasi, menyangga, menampung atau memulihkannya secara tepat waktu, efisien dan berkelanjutan. Ini termasuk melindungi, memulihkan, dan meningkatkan sistem mata pencaharian dalam menghadapi ancaman yang berdampak pada pertanian, pemenuhan nutrisi, ketahanan pangan, dan keamanan pangan.[2]

  1. ^ "Ketahanan Pangan". Bulog. 2014. Diakses tanggal 7 Januari 2022. 
  2. ^ "Building Resilience for Food Security and Nutrition". FAO. Diakses tanggal 7 Januari 2022.