Lompat ke isi

Gad Frumkin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 November 2022 10.49 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (→‎top: clean up, added orphan tag)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Gad Frumkin pada 1930an

Gad Frumkin (Ibrani: גד פרומקין, 2 Agustus 1887 – 10 Maret 1960) adalah seorang hakim asal Israel. Ia adalah salah satu jaksa magang pertama di Palestina sebelum kemerdekaan Israel dan satu-satunya Yahudi yang menjabat sebagai hakim pada Mahkamah Agung Mandat Palestina.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Klein, Menachem: Lives in Common: Arabs and Jews in Jerusalem, Jaffa and Hebron, pp. 43-44