Punah di alam liar
Status konservasi menurut Kategori Daftar Merah IUCN | |
---|---|
Punah | |
Terancam | |
Risiko Rendah | |
Kategori lain | |
| |
Tajuk terkait | |
Punah di alam liar (IUCN: EW; Extinct in the Wild) adalah status konservasi yang dikategorikan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka karena hilangnya habitat secara besar-besaran.[1]
Contoh
Contoh spesies yang punah di alam liar, di antaranya:
- Seychelles giant tortoise
- Abingdon Island Tortoise
- Red-tailed Black Shark
- Père David's Deer
- Barbary Lion (punah di alam liar sejak tahun 1922)
- Wyoming Toad (punah di alam liar sejak tahun 1991)
- Hawaiian Crow (punah di alam liar sejak tahun 2002)
- Alagoas Curassow (punah di alam liar sejak tahun 1987 atau 1988)
- Socorro Dove (punah di alam liar sejak tahun 1972)
- Guam Rail (punah di alam liar sejak tahun 1980)
- Black Soft-shell Turtle
- Butterfly Goodeid
- Partula (genus)
Reintroduksi
Spesies yang punah di alam liar setelah jumlahnya mencukupi dalam penangkaran diperlukan adanya upaya reintroduksi. Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies dari penangkaran ke alam liar atau relokasi dari area di mana spesies tersebut bertahan. Umumnya melibatkan spesies yang dalam keadaan genting atau punah di alam liar.
Melakukan reintroduksi spesies yang punah di alam liar ke alam liar dapat menjadi tantangan tersendiri, meski habitat alami mereka telah direstorasi. Hal ini disebabkan karena teknik bertahan hidup, yang umumnya diturunkan dari induk mereka selama masa perawatan mereka di alam liar, telah hilang selama penangkaran. Dengan kata lain, dapat dijelaskan dengan fakta bahwa genetik spesies telah diselamatkan, tetapi perilaku alami (memetika) spesies telah hilang.
Referensi
- ^ IUCN (2012). IUCN Red List Categories and Criteria: Version 3.1. Second edition (PDF). Gland, Swiss dan Cambridge, Inggris: IUCN. ISBN 9782831714356.