Lompat ke isi

Cagar Alam Gunung Kentawan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juli 2023 08.58 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Cagar Alam Gunung Kentawan adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pembagian administratif, Cagar Alam Gunung Kentawan masuk ke dalam Kecamatan Loksado. Di dalamnya, pembagian desanya ada dua, yaitu Desa Lumpangi dan Desa Hulu Banyu. Status sebagai cagar alam diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.336/Kpts-II/1999 tertanggal 24 Mei 1999. Luas lahan yang digunakan ialah 257,90 Hektare.[1] Dalam sistem koordinat geografi, lokasi Cagar Alam Gunung Kentawan berada pada 2° -2° 41’ Lintang Selatan dan 115° 29’- 115° 31’ Bujut Timur. Beberapa jenis flora yang tumbuh di dalamnya ialah kariwaya, damar batu, barui laki, loa, kemiri, damar putih, kayu tahun, surian, nantua, ulin, kujajing, dan bambu. Jenis bambu yang tumbuh terbagi menjadi 8 jenis bambu yang disebut paring banar, paring tali, bubuh, haur, lirik, tamiyang, kalai dan batung. Selain itu, tumbuh pula beberapa jenis anggrek. Di dalam Cagar Alam Gunung Kentawan terdapat habitat dari 16 jenis mamalia diantaranya bekantan, owa-owa, lutung, bangkui, monyet kra, landak, kijang, tenggiling, pelanduk, dan kucing hutan. Selain itu, terdpaat 53 jenis burung di antaranya pecuk ular, rangkong, raja-udang, kasumba, dan sikatan. Ada pula 7 Jenis reptil di antaranya ular sanca, ular kobra, ular pohon, kadal dan bidawang.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Mt. Kentawan Nature Reserve · Indonesian Forest". Indonesian Forest (dalam bahasa Inggris). 2017-07-15. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-27. Diakses tanggal 21 Juli 2021. 
  2. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 46.