Lompat ke isi

Sekolah dasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Juni 2024 12.24 oleh 114.79.21.158 (bicara) (Perbaikan kesalahan ketik)
Beberapa murid SD mengenakan seragam merah putih sedang belajar di Batam.
Beberapa murid SD sedang bermain-main saat hujan di Rantau.

Menurut UUD 1945, Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan di lingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 6 sampai 12 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.[1]

Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Kini pengelolaan Sekolah Dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sejarah

Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah Rakyat (SR).

Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.

Budaya

Seorang siswa SD mengenakan seragam merah putih di Ciwidey.

Siswa sekolah dasar negeri di Indonesia umumnya mengenakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.

  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.

Kurikulum SD

  1. Agama
  2. Kewarganegaraan
  3. Jasmani dan Kesehatan
  4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
  5. Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Inggris
  7. Bahasa Daerah
  8. Bahasa Asing
  9. Matematika
  10. Ilmu Pengetahuan Alam
  11. Ilmu Pengetahuan Sosial
  12. Seni Budaya dan Keterampilan

Kurikulum 2013

  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Tematik)
  3. Bahasa Indonesia (Tematik)
  4. Matematika (hanya kelas 4 s/d 6)
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
  7. Seni Budaya dan Prakarya (Tematik)
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (hanya kelas 4 s/d 6)
  9. Bahasa Inggris
  10. Tematik Terpadu

Kurikulum Merdeka

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  2. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
  6. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (hanya kelas 3 s/d 6)
  7. Seni dan Budaya, meliputi; Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari
  8. Bahasa Inggris
  9. Muatan Lokal[2]

Pengelolaan

Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI di bawah lingkup Kemenag. Di samping itu ada pula sekolah dasar di bawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.

Permasalahan

Beberapa siswi sekolah dasar saat mengikuti upacara bendera.

Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 300.000,- per bulan.[3]

APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.

Sekolah Penggerak

Sekolah penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik. Upaya ini dilakukan dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, mencakup kompetensi dan karakter SDM terbaik.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ admin (2020-04-14). "Pendidikan Dasar : Pengertian, Tujuan & Fungsinya Lengkap". Pendidik.Co.Id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-05-14. 
  2. ^ "Pusat Informasi Guru Kemdikbud". Stuktur Kurikulum Merdeka SD/MI. 
  3. ^ Putri, Aulia Mutiara Hatia. "Ngenes Nasib Guru RI: Honorer Rp 300-PNS Mentok Rp 5 Jutaan". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-14. 
  4. ^ Basmatulhana, Hanindita. "Apa Itu Sekolah Penggerak? Ini Tahap Transformasi dan 5 Programnya". detikedu. Diakses tanggal 2023-02-19.