Karangrejek, Wonosari, Gunungkidul
Karangrejek | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Daerah Istimewa Yogyakarta |
Kabupaten | Gunungkidul |
Kecamatan | Wonosari |
Kode Kemendagri | 34.03.01.2014 |
Karangrejek adalah desa di kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Desa Karangrejek berjarak 2,9 Km berkendara ke timur lalu ke selatan dari Kapanewon Wonosari, ibukota Kabupaten Gunungkidul.
Batas-batas wilayah
Desa Karangrejek memiliki batas-batas sebagai berikut:
Utara | Desa Siraman dan Desa Baleharjo |
Timur | Desa Pacarejo |
Selatan | Desa Duwet |
Barat | Desa Siraman dan Desa Wareng |
Sejarah
Keberadaan Desa Karangrejek tidak bisa dilepaskan dari Babad Alas Nangka Doyong, cikal bakal terbentuknya pemerintahan administratif Gunungkidul dalam Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, khususnya Kecamatan Wonosari. Babad Alas Nangka Doyong merupakan operasi pembukaan hutan untuk memindahkan ibukota Gunungkidul dari Ponjong ke Wonosari (sekarang) karena dirasa lebih dekat dengan Yogyakarta dan semua kawula di Gunungkidul. Selain itu, Alas Nangka Doyong berkontur relatif rata, tanahnya subur, sumber daya airnya banyak, dan strategis.
Alas Nangka Doyong sebelumnya dikenal sebagai hutan yang angker dan dikuasai oleh Nyi Gadung Mlati. Operasi babat alas ini dikemukakan oleh Sultan Hamengkubuwono V (1823-1826). Beliau memerintahkan Raden Tumenggung Prawirosetiko, seorang adipati Gunungkidul, yang menggantikan K.R.T. Poncodirjo khusus untuk mengatur wilayah Gunungkidul, termasuk memindahkan ibukota kabupaten. Raden Tumenggung Pawirosetiko lalu memerintahkan Panji Harjodipuro yang berasal dari Semanu untuk memimpin operasi ini. Panji Harjodipuro lalu mengajak anak buah kepercayaannya, yakni seorang demang dari Piyaman bernama Ki Demang Wonopawiro. Demang Wonopawiro merupakan menantu Ki Demang Mangun Geneng, seorang demang Mulo yang bertempat tinggal di Karangrejek. Beliau jugalah yang pertama kali bertempat tinggal di Karangrejek. Operasi babat alas tersebut berhasil dilaksanakan dan ibukota pemerintahan resmi berpindah dari Ponjong ke Wonosari.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan