Lompat ke isi

Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juli 2024 06.40 oleh 36.92.34.34 (bicara) (update)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Inspektorat Utama
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016
Susunan organisasi
Inspektur UtamaDr. Rr. Trisacti Wahyuni, AK, M.Ak[1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia adalah unsur pembantu Kepala dalam penyelenggaraan pengawasan intern di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ www.bappenas.go.id (dalam bahasa Inggris) :: Struktur Organisasi https://www.bappenas.go.id/struktur-organisasi :: Struktur Organisasi Periksa nilai |url= (bantuan). Diakses tanggal 2018-05-31.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  2. ^ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]