Lompat ke isi

Sopir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Juli 2024 16.52 oleh RakhaCraft (bicara | kontrib) (Persyaratan sopir: Perbaikan kesalahan ketik)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Seorang pramudi.

Sopir atau pramudi[1] adalah pengemudi profesional yang dibayar oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi, bus, ataupun angkutan barang.

Persyaratan sopir

[sunting | sunting sumber]

Sopir pribadi

[sunting | sunting sumber]

Sebenarnya tidak banyak yang dipersyaratkan bagi kendaraan pribadi, biasanya yang dipersyaratkan antara lain adalah:

  • Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku
  • Kemahiran dalam mengemudikan kendaraan
  • Pengetahuan mengenai jalan dan tempat-tempat penting
  • Tata krama dalam memberikan pelayanan kepada majikan.

Sopir angkutan umum

[sunting | sunting sumber]

Sopir angkutan umum membutuhkan persyaratan yang lebih kompleks karena menyangkut jumlah penumpang yang lebih banyak dan waktu mengemudi yang lebih panjang. Untuk itu persyaratan sopir adalah:

  • Surat Izin Mengemudi Umum sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Tata krama dalam memberikan pelayanan kepada penumpang
  • Kesehatan yang prima.

Risiko pekerjaan sopir

[sunting | sunting sumber]

Sopir dalam menjalankan pekerjaannya mengahadapi berbagai risiko, antara lain:

  • Kecelakaan lalu-lintas merupakan salah satu risiko pekerjaan sopir yang paling besar
  • Paparan terhadap polusi udara, karena mereka merupakan orang yang sepanjang menjalankan pekerjaannya selalu di jalan yang polusinya paling tinggi, diantaranya gas beracun karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrat arang seperti benzena,[2] partikel lepas, timah hitam [3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Arti kata pramudi". Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud. KBBI Daring. Diakses tanggal 18 Februari 2023. 
  2. ^ Pasca Bensin Tanpa Timbal, Polutan Benzena Ancam Warga Jakarta
  3. ^ "Kadar Timbal (Pb) Darah Sopir Bus Angkutan Kota Aspada Yogyakarta". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-10-23. Diakses tanggal 2008-12-08. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]