Narapidana
Tampilan
Narapidana, terpidana, tahanan, terhukum, tawanan, atau benduan adalah seseorang yang dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap berdasarkan pasal 1 butir 32 KUHP[1]. Seseorang yang dipidana ialah orang yang dirampas kebebasannya karena bertentangan dengan hukum yang berlaku yakni pelaku kejahatan. Ini bisa dengan pengurungan, penahanan, atau pengekangan paksa tergantung dengan kasus yang sedang dalam peyisikan. Istilah ini berlaku terutama untuk menjalani hukuman penjara di penjara Polri atau di Pengadilan.[2]
Referensi
- ^ https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/
- ^ "Prisoner - Definition and More from the Free Merriam-Webster Dictionary" (dalam bahasa Inggris). Merriam-webster.com. Diakses tanggal 2012-04-19.
Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki media mengenai convicts.
Lihat convict di Wiktionary, kamus gratis.