Lompat ke isi

Masri Mansoer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 September 2024 16.11 oleh Urang Kamang (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Dosen Indonesia menggunakan HotCat)
Infobox orangMasri Mansoer
Biografi
Kelahiran6 Oktober 1962 Edit nilai pada Wikidata (61 tahun)
Paninggahan Edit nilai pada Wikidata
Data pribadi
Kelompok etnikOrang Minangkabau Edit nilai pada Wikidata
PendidikanMTs Negeri 2 Solok (–1978)
Universitas Muhammadiyah Jakarta - Magister (–2000)
Institut Pertanian Bogor - doktor (–2008)
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta - Aqidah (–1987)
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta - Sarjana muda (–1985)
MAN 1 Solok (–1982) Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
Pekerjaandosen, pegawai negeri sipil Edit nilai pada Wikidata
Bekerja diUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Edit nilai pada Wikidata

Facebook: masri.mansoer.7 Instagram: masrimansoer Modifica els identificadors a Wikidata

Prof. Dr. H. Masri Mansoer, M.Ag. (lahir 6 Oktober 1962) adalah akademisi, ulama, tokoh Islam Indonesia, dan guru besar sosiologi agama yang menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah periode 2019–2023.[1] Ia juga merupakan Dewan Pakar Majelis Pendayagunaan Wakaf Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2022–2027.[2]

Masri Mansoer dilahirkan di Paninggahan, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 6 Oktober 1962 dari pasangan H. Mansur dan Hj. Rubama. Ia mengenyam pendidikan di SD Paninggahan (1975), MTs Negeri Koto Baru, Solok (1978), dan Pendidikan Guru Agama Koto Baru, Solok (1982).[3]

Masri meraih gelar Sarjana Muda dari Fakultas Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah pada 1985 dan Sarjana Lengkap (Drs.) pada Jurusan Aqidah dan Filsafat di Fakultas Ushuluddin pada 1987, dengan skripsi berjudul "Konsep Etika Minangkabau: Tinjauan Filosofis". Semasa itu, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan seperti Sekretaris Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa (kini Dewan Mahasiswa Universitas), Ikatan Pemuda Pelajar Paninggahan Jakarta, dan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta.[3]

Pada 2000, Masri meraih gelar Magister Agama (M.Ag) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dengan tesis berjudul "Corak Pemikiran Kalam dalam Tafsir karya Departemen Agama RI". Pada 2008 ia meraih gelar Doktor Ilmu Penyuluhan Pembangunan dari Institut Pertanian Bogor dengan disertasi berjudul "Religiusitas Remaja; Studi Kasus Pada Siswa SLTA di Sukabumi, Rangkas Bitung dan Jakarta".[3]

Pada 1987, Masri memulai karier menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah dan Jurnalistik Thawalib Jakarta hingga 1996. Selain itu sejak 1987 ia juga mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta hingga 2015 dan sejak 1989 hingga sekarang ia juga mengajar di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka. Pada 1994, ia diangkat menjadi dosen tetap di Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah. Pada 2000, ia diangkat menjadi Sekretaris Jurusan Aqidah dan Filsafat. Pada 2006, ia ditunjuk menjadi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin dan pada 2010 ia ditunjuk menjadi Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Ushuluddin. Pada 2014, ia terpilih sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah hingga 2018. Pada 6 Februari 2019, ia dilantik menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah yang dipimpin oleh rektor Amany Lubis.[4] Pada 2022 ia terpilih sebagai Sekretaris Senat UIN Syarif Hidayatullah hingga 2026.[3]

Pada 18 Februari 2021, Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti diberhentikan dengan hormat secara sepihak dari jabatannya sebagai wakil rektor oleh rektor Amany Lubis.[5] Pemecatan ini diduga karena nama keduanya dicatut sebagai saksi dalam pelaporan dugaan penyelewengan pembangunan asrama mahasiswa kampus yang dilayangkan oleh UIN Jakarta Watch.[6][7] Keduanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Banten. Pada 21 September 2021, majelis hakim mengabulkan gugatan kedua penggugat dan memerintahkan rektor mengembalikan jabatan dan memulihkan nama naik penggugat.[8] Rektor Amany Lubis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, tetapi pada 25 Oktober 2021 upaya bandingnya ditolak. Kemudian, rektor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dan hasilnya tetap ditolak pada 12 April 2022.[7] Selanjutnya, rektor mengajukan peninjauan kembali ke MA dan kembali ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yulius pada 9 April 2023.[9] Pada 10 Juli 2023, Rektor Asep Saepudin Jahar membatalkan surat keputusan pemberhentian Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti sebagai wakil rektor serta memulihkan nama baiknya, tetapi jabatannya tidak bisa dikembalikan karena masa jabatan rektor sebelumnya telah selesai.[10]

Masri Mansoer mendaftarkan diri ke beberapa partai politik sebagai bakal calon bupati untuk pemilihan umum Bupati Solok 2024, tetapi tidak berhasil mendapatkan dukungan dari partai politik.[11][12]

Rujukan