Lompat ke isi

Adrian Tapada

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Adrian Tapada SE (lahir 1 Maret 1962) adalah Anggota DPR periode 2004-2009. Ia terpilih dan dilantik menjadi anggota DPR pada 6 Januari 2009 lewat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Damai Sejahtera. Pengangkatannya ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 124/P TAHUN 2008 tertanggal 22 Desember 2008. Ia bergabung dengan Komisi V DPR-RI yang bermitra dengan Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Kementrian Negara Pembangunan Daerah Tetinggal, Departemen Perumahan Rakyat, dan Badan SAR Nasional serta Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika.

Pendidikan dan Karier

Setelah menempuh pendidikan dasar, menengah pertama dan menengah atas di Amurang (Minahasa Selatan), Adrian melanjutkan study di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Gedeon Jakarta. Hingga sekarang, dia menjabat Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga IK2 Minahasa Selatan di Jakarta dan menjabat Sekretaris Umum IKASSA di Jakarta. Ia juga ikut OICO Tenis POR MAESA di Jakarta dan Ketua Rukun Pemuda Amurang di Jakarta.

Untuk menyalurkan hobby-nya, ia bergabung dengan klub sepak bola Kuda Laut Amurang dan Persmin pada periode 1978-1979 dan PSGB Bimantara Divisi 2 (Jakarta). Ia menikah dengan artis Cynthia Maramis. Pasangan ini dikaruniai tiga putra, yaitu Samuel, Joseph, dan Avraham Tapada. Bersama keluarganya, dia tinggal di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Bersama istrinya, menjelang Pemilihan Umum Legislatif 2004, ia bergabung dengan PDS sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara. Pada tahun 2008, bersama pengacara Tommy Sihotang, ia mendirikan Partai Kristen Demokrat. Partai ini tidak lolos seleksi Komisi Pemilihan Umum, sehingga gagal menjadi peserta Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2009.

Sebagai Anggota DPR-RI

Bersama istrinya, menjelang pemilu 2004, ia bergabung dengan PDS dan belum lolos ke Senayan. Pada 2008, bersama pengacara Tommy Sihotang, ia mendirikan Partai Kristen Demokrat dan tidak lolos seleksi Komisi Pemilihan Umum, sehingga partai ini gagal menjadi peserta pemilu 2009.

Berbagai manuver sejumlah politisi menjelang pemilu 2009 turut menguntungkannya. Adrian terpilih sebagai Anggota DPR untuk Pergantian Antar Waktu dari Provinsi Sulawesi Utara dan bergabung dengan Komisi V DPR-RI. Komisi ini berkaitan dengan kinerja Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Pembangunan Daerah Tetinggal, Departemen Perumahan Rakyat, Badan Metereologi dan Geofisika, dan Badan SAR Nasional.

Setelah mengemban amanat rakyat sebagai Anggota DPR dan berakhir pada 30 September 2009, kembali bergabung dengan PT Weatherford Indonesia. Pencalonannya sebagai calon bupati/calon wakil bupati di Minahasa Selatan (Minsel) tidak dilakukan pada 2010.