Lompat ke isi

Badan Reserse Kriminal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Badan Reserse Kriminal Polri (disingkat Bareskrim Polri) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Bareskrim Polri (Kabareskrim Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. Bareskrim bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini dijabat oleh Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi Djunisanyoto.

Dahulu bernama Korps Reserse Polri

Struktur Organisasi

Bareskrim Polri terdiri dari:

  • Unsur Pimpinan
    • Kepala Bareskrim (Kabareskrim)
    • Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim)
  • Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
    • Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin)
    • Biro Analisis (Roanalisis)
  • Unsur Pelaksanaan Staf Khusus/Teknis
    • Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)
    • Pusat Identifikasi (Pusident)
    • Bidang Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Bidkorwas PPNS)
  • Unsur Pelaksana Utama Direktorat Bareskrim Polri (Ditbareskrim Polri), terdiri dari 5 Direktorat dan 1 Detasemen Khusus:
    • Direktorat I, menangani tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana umum.
    • Direktorat II, menangani tindak pidana dalam bidang ekonomi dan keuangan / perbankan serta kejahatan khusus lainnya.
    • Direktorat III, menangani tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    • Direktorat IV, menangani tindak pidana narkoba.
    • Direktorat V, menangani tindak pidana tertentu yang tidak ditangani oleh Dit I sampai dengan Dit IV.
    • Detasemen Khusus 88/Anti Teror (Densus 88/AT), menangani kejahatan terorisme.

Kabareskrim

Mantan Kabareskrim antara lain :

Pranala luar