Lompat ke isi

Abu Hanifah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Oktober 2010 07.58 oleh Luckas-bot (bicara | kontrib) (bot Menambah: zh:艾布·哈尼法)

Abu Hanifah
EraMasa keemasan Islam
KawasanYuris Muslim
AliranHanafi
Minat utama
Hukum Islam
Gagasan penting
Evolusi Yurisprudensi Islam

Nu’man bin Tsabit bin Zuta bin Mahan at-Taymi (bahasa Arab: النعمان بن ثابت), lebih dikenal dengan nama Abū Ḥanīfah, (bahasa Arab: بو حنيفة) (lahir di Kufah, Irak pada 80 H / 699 M — meninggal di Baghdad, Irak, 148 H / 767 M) merupakan pendiri dari Madzhab Yurisprudensi Islam Hanafi.

Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi'in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.[3]

Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya.

Referensi

  1. ^ Imaam Abu Hanifa (R.A.), Biography of One of The Four Great Imaams- I
  2. ^ The Conclusive Argument from God:Shah Wali Allah of Delhi's Hujjat Allah Al-baligha, pg 425
  3. ^ Imam-ul-A’zam Abu Hanifa, The Theologian