Lompat ke isi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 Januari 2007 04.54 oleh Borgx (bicara | kontrib) (baru, rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 105/1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi di masa depan. Komisi ini berada di bawah Menteri Perhubungan. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

Pranala luar