Lompat ke isi

Organisasi Advokat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Fungsi

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;
  2. menyelenggarakan ujian advokat;
  3. mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;
  4. menyusun kode etik profesi advokat
  5. melakukan pengawasan terhadap advokat;
  6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat;
  7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;

Peradi

Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:

  • Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
  • Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  • Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  • Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  • Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  • Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  • Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
  • Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Pranala Luar