Auditorat Utama Keuangan Negara II
Auditorat Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | - |
Kepala Sekretariat | - |
Kepala | |
Auditorat II.A | - |
Auditorat II.B | - |
Auditorat II.C | - |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN II terdiri dari [1]:
Auditorat II.A
Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.B
Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada Kementerian Keuangan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha; dan
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat II.C
Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- Bank Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset eks BPPN oleh Kementerian Keuangan),
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perindustrian
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Sekretariat AKN II
Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.