Lompat ke isi

Pemblokiran Situs

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 April 2015 20.54 oleh Gracia Marcelin (bicara | kontrib) (Pemblokiran situs di Indonesia)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pemblokiran situs merupakan suatu kegiatan pemerintah untuk menghalangi atau melarang membuka sebuah Situs yang dianggap memuat Konten yang berbau Pornografi , Radikalisme, kegiatan Ilegal , dan SARA.


Peraturan Pemerintah

Kementerian Komunikasi Dan Informatika atau yang biasa disebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupaya untuk bertindak secara tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif Hal-hal apa saja yang dapat diblokir oleh pemerintah diantaranya:

  • Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa Pemerintah , lembaga pemerintah, penyelenggara jasa akses internet , dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs yang bermuatan negatif
  • Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs Internet bermuatan negatif yang terdiri dari kegiatan Pornografi dan kegiatan Ilegal lainnya. Kegiatan lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b merupakan suatu kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan Masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jendral


Pemblokiran Vimeo

Berdasarkan surat permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada 9 Mei 2014, Tim Trust+ memblokir situs berbagi video Vimeo . Tim Trust+ merupakan tim yang berasal dari perusahaan milik pemerintah yaitu Telkom Indonesia . Alasan pemblokiran situs Vimeo pada saat itu menurut Menteri komunikasi yang saat itu menjabat yaitu Tifatul Sembiring dikarenakan secara eksplisit berisi konten Pornografi. Tindakan pemerintah tersebut menuai protes dari masyarakat sehingga pada tanggal 12 Mei 2014, situs Vimeo dapat diakses lagi oleh masyarakat.


Pemblokiran Situs Media Islam

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme , maka Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan Blokir (Internet) terhadap beberapa situs media islam dengan alasan dugaan bahwa disitus tersebut telah dilakukan penyebaran paham radikal. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan surat darisurat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 149/K.BNPT/3/2014. Namun pemblokiran tersebut menuai Protes dari Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Mereka menilai bahwa pemblokiran terhadap Media Islam tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.


Referensi

  1. [1]
  1. [2]
  1. [3]
  1. ^ http://www.tempo.co/read/news/2014/05/12/173577087/Ini-Alasan-Pemblokiran-Vimeo
  2. ^ http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/04/01/nm3nhv-kemenkominfo-harus-jalin-komunikasi-dengan-pimpinan-situs-media-islam
  3. ^ http://inet.detik.com/read/2014/08/08/104656/2656597/399/apa-saja-situs-negatif-versi-kominfo