Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tampilan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 1949 |
Pejabat pertama | Sartono |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua DPR RI adalah salah satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.[1] Pimpinan DPR bertugas[1] :
- memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
- menjadi juru bicara DPR;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
- mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
- mewakili DPR di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan beberapa wakil ketua.
Daftar Ketua DPR RI
Catatan
- ^ Pada tahun 1949 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat maka posisi ini berubah nama menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPRS); setelah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, namanya berubah kembali menjadi Ketua DPR
- ^ Pada tahun 1960, setelah Dekrit Presiden 1959 dicanangkan maka posisi ini berubah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Serikat Gotong Royong (DPR-GR). Ketua DPR-GR pada masa ini tidak menjadi lembaga legislatif, akan tetapi berada dibawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden Republik Indonesia