Lompat ke isi

Dukun menurut Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dukun menurut Islam dilarang untuk ditemui karena pekerjaan yang ditekuninya termasuk perbuatan syirik. Menemui dukun dan meminta permohonan kepadanya membuat kesombongan jin yang membantunya menjadi meningkat. Dalam hadis muttafaq alaih, Muhammad menyatakan bahwa berita dari dukun bersifat menyesatkan karena sedikitnya kebenaran dan banyaknya kebohongan yang disampaikan. Muhammad juga telah melarang setiap muslim untuk menggunakan uang yang diperoleh dari dukun.

Pertemuan

[sunting | sunting sumber]

Larangan pertemuan

[sunting | sunting sumber]

Al-Qur'an dan hadis telah melarang setiap muslim untuk menemui dukun. Larangan ini berlaku karena perbuatan perdukunan merupakan suatu bentuk syirik. Kesyirikannya ialah mempercayai bahwa dukun mampu mengetahui hal yang gaib melalui ramalan.[1]

Dampak pertemuan

[sunting | sunting sumber]

Dalam Surah Al-Jinn ayat 6, diketahui bahwa para dukun merupakan golongan manusia yang meminta perlindungan dari golongan jin. Karena permintaan ini, jin yang dimintai pertolongan menjadi bertambah sombong.[2]

Kebenaran pemberitaan

[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah hadis muttafaq alaih, Muhammad menjelaskan mengenai alasan beberapa pemberitaan dari dukun dapat terjadi dengan ramalan yang benar. Muhammad menjelaskan bahwa jin dapat mencuri berita yang benar kemudian membisikkannya ke dukun yang merupakan temannya dari kalangan manusia. Lalu Muhammad melanjutkan bahwa kebenaran tersebut ditambahi dengan 100 kebohongan yang menyesatkan.[3]

Penggunaan hasil

[sunting | sunting sumber]

Uang hasil perdukunan

[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah hadis muttafaq alaih yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Anshari, Muhammad menetapkan larangan atas penggunaan uang yang diberikan kepada dukun. Larangan ini berlaku karena muamalah atasnya merupakan bentuk maksiat yang diharamkan.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Nawawi, Nurnaningsih (2017). Tajuddin, Saleh, ed. Landasan Hukum Persihiran dan Perdukunan: Perspektif Islam Edisi Revisi (PDF). Makassar: Pusaka Almaida. hlm. 173. ISBN 978-602-6253-52-1. 
  2. ^ Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 445.
  3. ^ Asy-Sya'rawi 2007, hlm. 503.
  4. ^ Ningsih, Prilia Kurnia (2021). Subchi, Imam, ed. Fiqh Muamalah (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 51. ISBN 978-623-372-124-0. 

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]
  • Asy-Sya'rawi, Muhammad Mutawalli (2007). Anda Bertanya Islam Menjawab. Jakarta: Gema Insani. ISBN 979-561-234-4.