Kabupaten Nunukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Januari 2021 09.36 oleh Herryz (bicara | kontrib)
Kabupaten Nunukan
Daerah tingkat II
Kantor Bupati Nunukan
Kantor Bupati Nunukan
Lambang resmi Kabupaten Nunukan
Motto: 
Penekindi Debaya
(Bahasa Tidung: Membangun Daerah)
Peta
Peta
Kabupaten Nunukan di Kalimantan
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan
Peta
Kabupaten Nunukan di Indonesia
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan (Indonesia)
Koordinat: 4°08′00″N 116°42′00″E / 4.1333°N 116.7°E / 4.1333; 116.7[1]
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Utara
Tanggal berdiri4 Oktober 1999
Dasar hukumUU No. 47 Tahun 1999
Ibu kotaKota Nunukan
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 16
  • Kelurahan: 218
Pemerintahan
 • BupatiHj. Asmin Laura Hafid, M.M
 • Wakil BupatiIr. H. Paridil Murad, M.T
Luas
 • Total14.247,50 km2 (5,500,99 sq mi)
Populasi
 • Total209.922
 • Kepadatan14,73/km2 (38,2/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 73,15%
Kristen 26,67%
- Protestan 18,61%
- Katolik 8,06%
Buddha 0,13%
Hindu 0,05%[2]
 • IPMKenaikan 65,79 (2020)
( Sedang )[3]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode BPS
6504
Kode area telepon0556
Kode Kemendagri65.03
APBD1,6 Triliun (2013)
DAURp 556.086.754.000,00- (2020)
Flora resmiKedayan[4]
Fauna resmiGajah Borneo, Bekantan[4]
Situs webnunukankab.go.id


Kabupaten Nunukan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Kabupaten ini merupakan wilayah paling utara dari Provinsi Kalimantan Utara.[1] Ibu kota kabupaten terletak di kota Nunukan. Kabupaten yang memiliki luas wilayah 14.247,50 km² dan berpenduduk sebanyak 209.922 jiwa (2019) ini mempunyai motto "Penekindidebaya" yang artinya "Membangun Daerah" yang berasal dari bahasa Tidung.[2]

Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan Tawau, Malaysia.

Geografi

Batas Wilayah

Utara Malaysia
Timur Laut Sulawesi
Selatan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung
Barat Malaysia

Sejarah

Kabupaten Nunukan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Pembentukan kabupaten ini berdasarkan pertimbangan luas wilyah, peningkatan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pemekaran Kabupaten Bulungan di pelopori oleh R.A. Besing yang pada saat itu menjabat sebagai bupati.

Pada tahun 1999, pemerintah pusat memberlakukan otonomi daerah dengan didasari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dasar inilah dilakukan pemekaran pada Kabupaten Bulungan menjadi 2 kabupaten baru lainnya, yaitu Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau.

Pemekaran Kabupaten ini secara hukum diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Bontang pada tanggal 4 Oktober 1999. Dengan dasar UU Nomor 47 tahun 1999 tersebut Nunukan resmi menjadi kabupaten dengan 5 wilayah administratif, yakni:

Pada tahun 2003 terjadi tragedi kemanusiaan besar-besaran di Nunukan ketika para pekerja gelap asal Indonesia yang bekerja di Malaysia dideportasi kembali ke Indonesia lewat Nunukan. Sejak tahun 2012, kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara, seiring dengan pemekaran provinsi baru tersebut dari Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintahan

Stempel paspor dari Nunukan, Indonesia

Daftar Bupati

No Bupati Awal Jabatan Akhir Jabatan Prd. Wakil Bupati Ket. Ref.
Drs. Bustaman Arham 12 Oktober 1999 30 Mei 2001 Penjabat bupati
1 H. Abdul Hafid Achmad 30 Mei 2001 30 Mei 2006 1 Drs. Kasmir Foret, M.M. Periode pertama
30 Mei 2006 30 Mei 2011 2 Periode kedua
2 Drs. H. Basri, M.Si. 31 Mei 2011 31 Mei 2016 3 Hj. Asmah Gani
3 Hj. Asmin Laura Hafid, S.E., M.M. 1 Juni 2016 1 Juni 2021 4 Ir. H. Paridil Murad, S.E., M.T. Periode pertama[5]
2 Juni 2021 Petahana 5 H. Hanafiah, S.E., M.Si. Periode kedua[6]
Ir. H. Paridil Murad, S.E., M.T. 26 September 2020 5 Desember 2020 Pelaksana tugas (plt.) bupati, menggantikan bupati Nunukan definitif yang cuti pilkada
Serfianus, S.I.P. 31 Mei 2021 2 Juni 2021 Pelaksana harian (plh.) bupati [7]

Dewan Perwakilan

DPRD Nunukan beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Nunukan terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi terbanyak. Anggota DPRD Nunukan yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 11 Agustus 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, S.H., di Gedung DPRD Nunukan. Komposisi anggota DPRD Nunukan periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana Partai Hanura merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 7 kursi.[8][9][10]

Kecamatan

Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan, 8 kelurahan, dan 232 desa. Pada tahun 2020, jumlah penduduknya mencapai 199.090 jiwa dengan luas wilayah 14.247,50 km² dan sebaran penduduk 14 jiwa/km².[11][12]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Nunukan, adalah sebagai berikut:

Kode Kemendagri Kecamatan Jumlah Kelurahan Jumlah Desa Status Daftar Desa/Kelurahan
65.03.05 Krayan 23 Desa
65.03.19 Krayan Barat 25 Desa
65.03.17 Krayan Tengah 11 Desa
65.03.18 Krayan Timur 17 Desa
65.03.07 Krayan Selatan 13 Desa
65.03.04 Lumbis 28 Desa
65.03.20 Lumbis Hulu 10 Desa
65.03.15 Lumbis Ogong 26 Desa
65.03.21 Lumbis Pansiangan 13 Desa
65.03.02 Nunukan 4 1 Desa
Kelurahan
65.03.09 Nunukan Selatan 4 - Kelurahan
65.03.01 Sebatik 4 Desa
65.03.08 Sebatik Barat 4 Desa
65.03.12 Sebatik Tengah 4 Desa
65.03.10 Sebatik Timur 4 Desa
65.03.11 Sebatik Utara 3 Desa
65.03.06 Sebuku 10 Desa
65.03.13 Sei Menggaris 4 Desa
65.03.03 Sembakung 10 Desa
65.03.16 Sembakung Atulai 10 Desa
65.03.14 Tulin Onsoi 12 Desa
TOTAL 8 232

Pemekaran Daerah

Pemekaran Kota Sebatik yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nunukan masih menunggu putusan dari DPR RI sedangkan usulan pemekaran Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten Krayan dan Kota Nunukan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Nunukan masih menunggu putusan DPRD Kabupaten Nunukan.[13][14]

Transportasi

Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan lintas dengan kota Tawau, Malaysia. Bagi penduduk kota Nunukan yang hendak pergi ke Tawau diperlukan dokumen PLB (Pas Lintas Batas). Setiap hari rata-rata sekitar 8 unit kapal cepat dengan kapasitas kurang lebih 100 orang mondar-mandir antar Nunukan dengan Tawau, Malaysia.

Media Massa

Radio

  • Radio Republik Indonesia Nunukan 97.1 FM
  • Radio Maroni 103 FM
  • Radio Ambalat 88.8 FM
  • Radio Devia 102.2 FM
  • Radio SIP 90.4 FM
  • Radio Swara Tribun Indonesia 101.4 FM

Referensi

  1. ^ a b Situs Kabupaten Nunukan - Kelurahan dan Desa
  2. ^ a b c "Kabupaten Nunukan Dalam Angka 2020" (pdf). www.nunukankab.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Juni 2020. 
  3. ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 25 Januari 2021. 
  4. ^ a b "Ekspedisi Khatulistiwa Temukan Hewan Tumbuhan Langka di Nunukan". www.kaltim.antaranews.com. Diakses tanggal 26 Juni 2020. 
  5. ^ "Bupati Cantik Itu Akhirnya Dilantik". prokal.co. 1 Juni 2016. Diakses tanggal 11 Desember 2016. 
  6. ^ https://diskominfo.kaltaraprov.go.id/pelantikan-bupati-wabup-nunukan-gubernur-percaya-laura-hanafiah-akan-laksanakan-tugas-dengan-baik/
  7. ^ "Jadi Pelaksana Harian Bupati, Serfianus Hanya Menjabat Selama 48 Jam". nohoakskaltara.com. 1 Juni 2021. Diakses tanggal 23 Maret 2022. 
  8. ^ Asrin. Sobirin, ed. "25 Anggota DPRD Nunukan Resmi Dilantik". KORAN KALTARA. Diakses tanggal 18-09-2019. 
  9. ^ Yusuf P. (12-08-2019). "Anggota DPRD Nunukan periode 2019 – 2024 resmi dilantik". MITRA POL. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-04-26. Diakses tanggal 18-09-2019. 
  10. ^ Nurrahma Wati (12-08-2019). "Ketua DPRD Nunukan : Saatnya Sekarang, kembali ke Dua Warna Merah Putih". merposnews.com. Diakses tanggal 18-09-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  12. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  13. ^ Pemekaran DOB Kota Sebatik Sudah Siap 99 Persen kaltim.tribunnews.com
  14. ^ Massa Desak Pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan kaltim.tribunnews.com

Pranala luar