Lompat ke isi

Kebebasan beragama di Islandia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebebasan beragama di Islandia dijamin oleh pasal 64 Konstitusi Islandia. Namun pada saat yang sama pasal ke-62 menyatakan bahwa Gereja Lutheran Injili akan menjadi gereja nasional (þjóðkirkja) dan kurikulum nasional akan menekankan pada pemelajaran agama Kristen.

Sebuah "pajak gereja" dikumpulkan oleh pemerintah dan dibayarkan kepada gereja-gereja dan kelompok-kelompok agama sesuai dengan jumlah anggotanya. Mereka yang terdaftar sebagai non-religius (bukan termasuk kelompok agama mana pun) juga tetap membayar pajak, yang digunakan untuk mendukung Universitas Islandia.

Kurikulum nasional mensyaratkan kelas khusus tentang studi Kristen dari kelas satu, agama-agama lain juga disebutkan.[1]

Bayi terdaftar saat lahir dengan agama yang sama dengan orang tua mereka. Jika orang tua mereka menikah dan berasal dari kelompok agama yang berbeda, bayi-bayi itu tidak didaftarkan di gereja mana pun sampai orang tua menyetujui afiliasi agama mereka. Jika orang tua tidak menikah ketika anak itu dilahirkan, bayi itu terdaftar dalam afiliasi yang sama dengan orang tua yang memiliki hak asuh atas anak tersebut.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Archived copy" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2008-12-19. Diakses tanggal 2010-10-26. 
  2. ^ "108/1999: Lög um skráð trúfélög og lífsskoðunarfélög".