Kelurahan Kaliawi Persada Bandar Lampung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Februari 2023 14.27 oleh Tsabit thoha (bicara | kontrib) (Pembuatan Artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kelurahan Kaliawi Persada merupakan pemekaran Kelurahan Kaliawi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dan di rubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 12 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan.

Kelurahan Kaliawi Persada pada mulanya hanya berbentuk Lingkungan yaitu Lingkungan 3 Kelurahan Kaliawi yang memiliki 5 Rukun Tetangga (RT).

Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Kaliawi Persada adalah sebagai beriku:

Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Tiga dan Kelapa Tiga Permai ( Pemekaran dari Kelurahan Kelapa Tiga)

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Durian Payung

Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kaliawi

Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sukadana Ham

Seiring dengan kebutuhan Penataan Kelurahan, maka Kelurahan Kaliawi Persada yang semula hanya terdiri dari satu Lingkungan dimekarkan menjadi 2 Lingkungan,

Lingkungan 1 terdiri dari 5 Rukun Tetangga (RT) dan Lingkungan 2 terdiri dari 4 RT (Rukun Tetangga).