Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 September 2022 02.33 oleh Jordan Diwi (bicara | kontrib) (Update infobox)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Bendera Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
Bidang tugasPendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
SloganTut Wuri Handayani
(Indonesia: Dari belakang seorang guru harus bisa memberikan dorongan dan arahan)
Alokasi APBNRp621 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)[1]
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriNadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A.
Sekretaris JenderalIr. Suharti, M.A., Ph.D.
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan(Plt.) Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
PAUD dan DikdasmenDr. Iwan Syahril, Ph.D.
Pendidikan VokasiDr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc.
Pendidikan Tinggi, Riset, dan TeknologiProf. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.
KebudayaanHilmar Farid, Ph.D.
Kepala Badan
Pengembangan dan Pembinaan BahasaProf. Endang Aminudin Aziz, MA., Ph.D.
Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen PendidikanAnindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D.
Staf Ahli
Bidang Regulasi(Plt.) Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.
Bidang Hubungan Kelembagaan dan MasyarakatProf. Dr. H. Muhammad Adlin Sila, M.A., Ph.D.
Bidang InovasiLowong
Bidang Manajemen TalentaLowong
Bidang Warisan BudayaLowong
LPNK yang dikoordinasikan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs webwww.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (disingkat: Kemendikbudristek RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, pengelolaan kebudayaan, penelitian, riset dan pengembangan teknologi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,[2] dan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Sejarah

Awal Kemerdekaan (1945–1950)

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.[3]

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Namun, kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.[3]

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat oleh Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.[3]

Era Demokrasi Liberal (1951–1959)

Dapat dikatakan pada masa ini stabilitas politik menjadi sesuatu yang langka, demikian halnya dengan program yang bisa dijadikan tonggak, tidak bisa dideskripsikan dengan baik. Selama masa demokrasi liberal, sekitar sembilan tahun, telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet. Kabinet Natsir yang terbentuk tanggal 6 September 1950, menunjuk Dr. Bahder Johan sebagai Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan (PP dan K). Mulai bulan April 1951 Kabinet Natsir digantikan Kabinet Sukiman yang menunjuk Mr. Wongsonegoro sebagai Menteri PP dan K. Selanjutnya Dr. Bahder Johan menjabat Menteri PP dan K sekali lagi, kemudian digantikan Mr. Mohammad Yamin, RM. Soewandi, Ki Sarino Mangunpranoto, dan Prof. Dr. Prijono.[3]

Pada periode ini, kebijakan pendidikan merupakan kelanjutan kebijakan menteri periode sebelumnya. Yang menonjol pada era ini adalah lahirnya payung hukum legal formal di bidang pendidikan, yaitu UU Pokok Pendidikan Nomor 4 Tahun 1950.[3]

Era Demokrasi Terpimpin (1959–1966)

Dekret Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer, digantikan era demokrasi terpimpin. Di era demokrasi terpimpin banyak ujian yang menimpa bangsa Indonesia. Konfrontasi dengan Belanda dalam masalah Irian Barat, sampai peristiwa G30S/PKI menjadi ujian berat bagi bangsa Indonesia.[3]

Dalam Kabinet Kerja I, 10 Juli 1959–18 Februari 1960, status kementerian diubah menjadi menteri muda. Kementerian yang mengurusi pendidikan dibagi menjadi tiga menteri muda, di antaranya: Menteri Muda Bidang Sosial Kulturil dipegang Dr. Prijono, Menteri Muda PP dan K dipegang Sudibjo, dan Menteri Muda Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat dipegang Sujono.[3]

Era Orde Baru (1966–1998)

Setelah Pemberontakan G30S/PKI berhasil dipadamkan, terjadilah peralihan dari demokrasi terpimpin ke demokrasi Pancasila. Era tersebut dikenal dengan nama Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. Kebijakan di bidang pendidikan pada era Orde Baru cukup banyak dan beragam mengingat orde ini memegang kekuasaan cukup lama yaitu 32 tahun. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain kewajiban penataran P4 bagi peserta didik, normalisasi kehidupan kampus, bina siswa melalui OSIS, ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan atau EYD, Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa, merintis sekolah pembangunan, dan lain-lain. Pada era ini, tepatnya tahun 1978, tahun ajaran baru digeser ke bulan Juni. Pembangunan infrastruktur pendidikan juga berkembang pesat pada era ini.[3]

Menteri pendidikan dan kebudayaan pada era ini antara lain Dr. Daud Joesoef, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, Prof. Dr. Fuad Hassan, Prof. Dr. Ing. Wardiman Djojonegoro, dan Prof. Dr. Wiranto Aris Munandar.[3]

Era Reformasi (1998–sekarang)

Masa Awal Reformasi

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998, Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran pada tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama pada era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001, MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.[3]

Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohamad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3] Kebijakan pendidikan pada era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.[3]

Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo

Pada Kabinet Kerja (2014–2019), kementerian ini dirombak dengan mengeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke dalam Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[4] Sementara itu, direktorat jenderal lainnya (Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; Ditjen Pendidikan Menengah; dan Ditjen Kebudayaan) tetap berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[5] Saat pembentukan Kabinet Indonesia Maju (23 Oktober 2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali dimasukkan dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada tahun 2021, saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju, Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Kementerian ini dipimpin oleh Nadiem Makarim yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 28 April 2021.[6]

Nama kementerian

  • Departemen Pengajaran (1945–1948)
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1956–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1956)
  • Departemen Pendidikan Nasional (1999–2009)
  • Kementerian Pendidikan Nasional (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2021)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2021–sekarang)

Tugas dan fungsi

Kemendikbudristek menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[7]

Urusan pendidikan dan kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  3. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
  5. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  6. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
  7. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  9. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta kebudayaan;
  10. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
  11. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
  12. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  13. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
  14. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  15. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  16. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  17. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  18. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terdiri dari:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Yuniarto, Topan (6 Juli 2020). "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Kompaspedia. Diakses tanggal 12 April 2021. 
  2. ^ a b "PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-08-17. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l "Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-28. Diakses tanggal 2015-03-11. 
  4. ^ republika.co.id: Ini Kementerian Yang Mengalami Perubahan Nomeklatur di Kabinet Jokowi
  5. ^ "Nomenklatur Kemendikbud Tidak Berubah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-09. Diakses tanggal 2014-11-09. 
  6. ^ Amirullah (2021-04-28). "Jokowi Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbud-Ristek, Bahlil Menteri Investasi". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-28. 
  7. ^ "PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-08-10. 
  8. ^ "PERPRES No. 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-08-10. 

Pranala luar