Lex specialis derogat legi generali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).[1] Contohnya, dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota harus dipilih secara demokratis. Aturan ini bersifat umum (lex generalis), dan ia dikesampingkan apabila ada hukum yang mengatur secara khusus.

Dalam beberapa kasus, penerapan hukum ini berlaku di beberapa daerah di Indonesia, seperti

  1. di Provinsi DKI Jakarta, wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan UU Administrasi DKI Jakarta;[2]
  2. di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hukum syariat dan para calon kepala daerah diwajibkan tes baca dan tulis Al Quran;[3]
  3. di Provinsi Papua, gubernur dan wakilnya adalah orang asli Papua serta terbentuknya Majelis Rakyat Papua yang beranggotakan orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan;[4] dan
  4. pasal yang sama juga menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga keistimewaan daerah yang gubernurnya tidak dipilih secara demokratis seperti Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dipertahankan.[5][6]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Cologne, Prof Dr Klaus Peter Berger, LL M. , University of; Berger, Klaus Peter. "Principle I.3.2 - Lex specialis-principle". www.trans-lex.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-08. 
  2. ^ "Pasal 19 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia". Lembaran Negara Republik Indonesia. LNRI No. 4744. 30 Juli 2007. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  3. ^ "Pasal 13 Ayat 1 huruf (c) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lembaran Aceh No. 3 Tahun 2008. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  4. ^ "Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Lembaran Negara Republik Indonesia. LNRI No. 4151. Tanggal 21 November 2001. Diakses tanggal 03 Desember 2019. 
  5. ^ "Pasal 18 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta" (PDF). Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 03 September 2012. Diakses tanggal 03 Desember 2012. 
  6. ^ ""Monarki Yogya" Inkonstitusional?". KOMPAS.com. 2010-11-30. Diakses tanggal 2021-04-08.