Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
独立準備委員会
Dokuritsu Junbi Inkai
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
Informasi lembaga
Dibentuk7 Agustus 1945 (1945-08-07)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
Dibubarkan29 Agustus 1945 (1945-08-29)
Lembaga pengganti
Pejabat eksekutif

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI, bahasa Jepang: 独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Iinkai) adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), serta diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.[1]

Tanggal pembentukan[sunting | sunting sumber]

Menurut Mohammad Yamin, PPKI didirikan pada 18 Agustus 1945. Namun, hal ini dibantah oleh A. B. Kusuma yang berhasil memperoleh dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dan PPKI. Menurut Kusuma, pada tanggal 18 Agustus 1945, Jepang baru memberikan izin untuk mendirikan PPKI. PPKI sendiri baru dibentuk secara resmi pada tanggal 12 Agustus 1945 setelah Marsekal Hisaichi Terauchi menyatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui pendirian PPKI dan mengangkat Soekarno sebagai ketuanya.[2]

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[3]

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.

Sidang-Sidang PPKI[sunting | sunting sumber]

Sidang 18 Agustus 1945[sunting | sunting sumber]

  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila.
  • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Sidang 19 Agustus 1945[sunting | sunting sumber]

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

No. Provinsi Nama Gubernur
1
Jawa Barat

Mas Sutardjo Kertohadikusumo
2
Jawa Tengah

Raden Pandji Soeroso
3
Jawa Timur

R. M. T. Ario Soerjo
4
Sumatra

Mr. Teuku Muhammad Hasan
5
Borneo

Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
6
Sulawesi

Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
7
Maluku

Mr. Johannes Latuharhary
8
Sunda Kecil

I Gusti Ketut Pudja

Sidang 22 Agustus 1945[sunting | sunting sumber]

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia[sunting | sunting sumber]

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia[sunting | sunting sumber]

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat[sunting | sunting sumber]

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kahin 1952, hlm. 127.
  2. ^ A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2009, hlm. 13.
  3. ^ "Pembentukan PPKI". Tana Ngada. 

Bacaan terkait[sunting | sunting sumber]