Sekretaris negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Desember 2019 09.16 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Sekretaris Negara adalah sebuah jabatan senior dalam pemerintahan di beberapa negara. Fungsi berbeda di antara negara, dan ada beberapa negara yang mempunyai lebih dari satu Sekretaris Negara.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]