Tentara Nasional Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tentara Nasional Indonesia
Lambang TNI
Bendera TNI
Didirikan5 Oktober 1945 (1945-10-05) (dengan nama Tentara Keamanan Rakyat)
Formasi terkini3 Juni 1947 (1947-06-03) (dengan nama Tentara Nasional Indonesia)
Angkatan
Markas besarCilangkap, Jakarta Timur
Kepemimpinan
Panglima TertinggiPresiden Joko Widodo
Menteri PertahananLetnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto
PanglimaJenderal TNI Andika Perkasa
Kekuatan personel
Usia penerimaan17
Wajib militerTidak ada
Ketersediaan
menurut usia
131.000.000, umur 18–49 (2016[3])
Ketersediaan untuk
tugas militer
108.000.000, umur 18–49 (2016[3])
Penambahan
usia militer/tahun
4.500.000 (2016[3])
Personel aktif434,410[1]
Personel cadangan400,000[1]
Personel dikerahkan1,673[2]
Belanja
AnggaranIDR 136,9 triliun (2021)[4]
Persentase terhadap PDB0,8% (2021)[5]
Industri
Pemasok lokalPT Pindad, PT PAL, LAPAN, PT DI
Pemasok asing
Artikel terkait
Operasi militer
Jenjang pangkatKepangkatan Tentara Nasional Indonesia

Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia. Pada awal dibentuk, lembaga ini bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) sebelum diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.

TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.

Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini dikenal secara kolektif dengan singkatan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan POLRI, maka pada tanggal 30 September 2004 RUU TNI disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.

Sejarah

Lambang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, otoritas militer di Hindia Belanda diselenggarakan oleh (KNIL). Meskipun KNIL tidak langsung bertanggung jawab atas pembentukan angkatan bersenjata Indonesia pada masa depan, (sebaliknya berperan sebagai musuh selama Revolusi Nasional Indonesia 1945-1949), KNIL juga telah memberikan andil berupa pelatihan militer dan infrastruktur untuk beberapa perwira TNI pada masa depan. Ada pusat-pusat pelatihan militer, sekolah militer dan akademi militer di Hindia Belanda. Di samping merekrut relawan Belanda dan tentara bayaran Eropa, KNIL juga merekrut orang-orang pribumi Indonesia.

Pada tahun 1940 saat Belanda di bawah pendudukan Jerman Nazi, dan Kekaisaran Jepang mulai mengancam akses pasokan minyak bumi ke Hindia Belanda, Belanda akhirnya membuka kesempatan penduduk pribumi di Pulau Jawa untuk masuk sebagai anggota KNIL.

Selama Perang Dunia Kedua dan pendudukan Jepang di Indonesia perjuangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan mulai memuncak. Untuk mendapatkan dukungan dari rakyat Indonesia dalam perang melawan Pasukan Sekutu, Jepang mulai mendorong dan mendukung gerakan nasionalis Indonesia dengan menyediakan pelatihan militer dan senjata bagi pemuda Indonesia. Pada tanggal 3 Oktober 1943, militer Jepang membentuk tentara relawan Indonesia yang disebut PETA (Pembela Tanah Air). Jepang membentuk PETA dengan maksud untuk membantu pasukan mereka menentang kemungkinan invasi oleh Sekutu ke wilayah Asia tenggara.

Pelatihan militer Jepang untuk pemuda Indonesia awalnya dimaksudkan untuk menggalang dukungan lokal bagi Kekaisaran Jepang, tetapi kemudian menjadi sumber daya yang sangat berarti untuk Republik Indonesia selama Perang Kemerdekaan Indonesia tahun 1945-1949 dan juga berperan dalam pembentukan Tentara Keamanan Rakyat pada tahun 1945.

Pembentukan

Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.

BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.

Akhirnya, melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945, BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 26 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Sejak 1959, tanggal 5 Oktober ditetapkan sebagai Hari Angkatan Perang, yang saat ini disebut sebagai Hari Tentara Nasional Indonesia, yaitu hari nasional yang bukan hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa kelahiran angkatan bersenjata Indonesia.[7]

Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya. di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 15 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.

Perkembangan

Dari tahun 1950 hingga 1960-an Republik Indonesia berjuang untuk mempertahankan persatuan negara terhadap pemberontakan lokal dan gerakan separatis di beberapa provinsi. Dari tahun 1948 hingga 1962, TNI terlibat dalam perang lokal di Jawa Barat, Aceh, dan Sulawesi Selatan melawan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), sebuah gerakan militan yang bertujuan mendirikan negara Islam di Indonesia. TNI juga membantu menumpas pemberontakan Republik Maluku Selatan pada tahun 1963. Kolonel Bayu

Dari tahun 1961 sampai 1963, TNI terlibat dalam operasi militer untuk pengembalian Irian Barat ke Indonesia, dari tahun 1962-1965 TNI terlibat dalam Konfrontasi Indonesia-Malaysia.

Indonesia mengembangkan hubungan baik dengan Uni Soviet pada periode tahun 1961-1965. Uni Soviet memberikan 17 kapal untuk Angkatan Laut Indonesia. Kapal terbesar yang diberikan adalah kapal penjelajah kelas Sverdlov dengan bobot mati 16.640 ton, sangat besar juga dibandingkan dengan kapal korvet kelas Sigma yang hanya 1.600 ton. Indonesia memperoleh 12 kapal selam kelas Whiskey ditambah 2 kapal pendukung. Di Angkatan Udara Indonesia memiliki lebih dari seratus pesawat militer, 20 supersonik MiG-21s, 10 supersonik MiG-19, 49 MiG-17 dan 30 MiG-15.

Masa orde baru

Lukisan di Jakarta tentang ABRI pada tahun 1985

Pada masa Orde Baru, militer di Indonesia lebih sering disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). ABRI adalah sebuah lembaga yang terdiri dari unsur angkatan perang dan kepolisian negara (Polri). Pada masa awal Orde Baru unsur angkatan perang disebut dengan ADRI (Angkatan Darat Republik Indonesia), ALRI (Angkatan Laut Republik Indonesia) dan AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia).[8] Namun, sejak Oktober 1971 sebutan resmi angkatan perang dikembalikan lagi menjadi Tentara Nasional Indonesia, sehingga setiap angkatan sebut dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.[9]

Pada masa Orde Baru ketika Presiden Soeharto berkuasa, ABRI ikut serta dalam dunia politik di Indonesia. Keterlibatan militer dalam politik Indonesia adalah bagian dari penerapan konsep Dwifungsi ABRI yang kelewat menyimpang dari konsep awalnya.[10] Pada masa ini banyak sekali orang-orang militer ditempatkan di berbagai perusahaan dan instansi pemerintahan. Di lembaga legislatif, ABRI mempunyai fraksi sendiri di Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang anggota-anggotanya diangkat dan tidak melalui proses pemilu, disebut dengan Fraksi ABRI atau biasa disingkat FABRI.[11]

Dari tahun 1970 hingga tahun 1990-an militer Indonesia bekerja keras untuk menekan gerakan separatis bersenjata di provinsi Aceh dan Timor Timur. Pada tahun 1991 terjadi Peristiwa Santa Cruz di Timor Timur yang menodai citra militer Indonesia secara internasional. Insiden ini menyebabkan Amerika Serikat menghentikan dana IMET (International Military Education and Training), yang mendukung pelatihan bagi militer Indonesia.

Era reformasi

Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai hasilnya, TNI pada masa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer. Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di bentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Calon Panglima TNI saat ini harus diajukan Presiden dari Kepala Staf Angkatan untuk mendapat persetujuan DPR. Hak politik TNI pun dihilangkan serta dwifungsi ABRI dihilangkan.

Tugas pokok TNI saat ini dapat berupa operasi militer untuk perang atau operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. mengatasi aksi terorisme;
  4. mengamankan wilayah perbatasan;
  5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB melalui Kontingen Garuda. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID, UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA, UNMISS, UNMIL.[12]

Setelah darurat militer Aceh 2003-2004 & tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat menghentikan embargo suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak tsunami di Aceh dan Nias. Sejak itu, Angkatan Udara Indonesia telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut C-130. Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika Serikat ke Indonesia.[13]

Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 Diarsipkan 2016-10-25 di Wayback Machine. tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).[14]

Doktrin

Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan doktrin Catur Dharma Eka Karma yang disingkat dengan CADEK. Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin Catur menjadi Tri setelah terpisahnya POLRI dari ABRI.

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi Tri Dharma Eka Karma yang disingkat dengan TRIDEK.[15]

Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI):

  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Organisasi

Tentara Nasional Indonesia

Kecabangan Militer
Angkatan Darat TNI Angkatan Darat
Angkatan Laut TNI Angkatan Laut
Angkatan Udara TNI Angkatan Udara
Lainnya
Sejarah TNI
Panglima TNI
Kepangkatan di TNI
Angkatan Darat Pangkat di TNI-AD
Angkatan Laut Pangkat di TNI-AL
Angkatan Udara Pangkat di TNI-AU

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia berada di bawah koordinasi dengan Presiden RI. Perwira paling senior di Mabes TNI, Panglima TNI, adalah perwira tinggi berbintang empat dengan pangkat Jenderal, Laksamana atau Marsekal memimpin TNI di bawah Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden no. 10 tahun 2010 yang sudah diubah menjadi Peraturan Presiden no. 62 tahun 2016 Diarsipkan 2018-01-28 di Wayback Machine., Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia terdiri atas[16]

Unsur Pimpinan

Jabatan tertinggi di Tentara Nasional Indonesia adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia, yang biasanya dijabat oleh Jenderal berbintang empat. Saat ini TNI dipimpin oleh Jenderal TNI Andika Perkasa yang sudah menjabat sejak 17 November 2021 yang dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Unsur Pembantu Pimpinan

  • Staf Umum TNI
  • Inspektorat Jenderal TNI
  • Staf Ahli Panglima TNI
  • Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI
  • Staf Intelijen TNI
  • Staf Operasi TNI
  • Staf Personalia TNI
  • Staf Logistik TNI
  • Staf Teritorial TNI
  • Staf Komunikasi dan Elektronika TNI

Unsur Pelayanan

Komando Utama Operasi

Badan Pelaksana Pusat

Kekuatan

Mulai tahun 2010 pemerintah Indonesia berusaha untuk memperkuat TNI agar mencapai standar kekuatan pokok minimum (Inggris: Minimum Essential Force (MEF)). MEF dibagi menjadi tiga tahap rencana strategis sampai tahun 2024. Pada awalnya pemerintah menganggarkan Rp156 triliun untuk penyediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI pada periode MEF 2010-2014.[17][18][19]

Tabel di bawah adalah data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia pada tahun 2006 dengan beberapa data yang telah diperbaharui sesuai dengan kondisi terkini:

Jumlah prajurit: 369.389[20] personel
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut TNI Angkatan Udara
Jumlah prajurit: 273.693[20] Jumlah prajurit: 68.180[20] Jumlah prajurit: 27.590[20]
Kekuatan Terpusat



Kekuatan Kewilayahan



Kekuatan Badan Pelaksana Pusat

  • Resimen Zeni Konstruksi: 1
  • Skadron Penerbang TNI AD: 5
  • Lima batalion lain
Sistem Senjata Armada Terpadu



Kekuatan Kewilayahan

  • Armada I
  • Armada II
  • Armada III
  • Pangkalan Utama Angkatan Laut:
    • Kelas A: 14
    • Kelas B: 24
    • Kelas C: 19
    • Kelas khusus: 3
Skadron Udara
  • Jumlah pesawat tempur: 180 (target 2024)[21]
  • Skadron tempur: 8
  • Skadron angkut: 5
  • Skadron intai: 1
  • Skadron helikopter: 3
  • Skadron latih: 3



Kekuatan Kewilayahan

  • Koopsau I
  • Koopsau II
  • Koopsau III

Pangkalan Udara

  • Pangkalan Udara: 41
  • Detasemen Angkatan Udara: 8
  • Pos Angkatan Udara: 80



Pasukan Khas

  • 3 wing operasional, 1 Satuan anti teror/Satbravo 90, dan 1 Pusdiklat Pasukan Khas



Satuan Radar

  • 17 satuan radar pertahanan udara

(Sumber lainnya: Harian Koran Tempo tanggal 14 Februari 2006)

Anggaran

Tentara Nasional Indonesia

Setiap tahun TNI memperoleh anggaran yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui APBN. Berbeda dengan Polri yang menerima anggaran langsung untuk 1 unit organisasi (Mabes Polri), anggaran yang dialokasikan untuk TNI tidak langsung digunakan untuk TNI sendiri, tetapi harus dibagi kepada 5 unit organisasi, yaitu Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.[22]

Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia mengalokasikan 83,4 triliun untuk Kementerian Pertahanan dalam RAPBN.[23]

Tahun Fiskal Anggaran (IDR) Anggaran (USD)
2005 Rp21,97 triliun USD2,5 miliar
2006 Rp23,6 triliun USD2,6 miliar
2007 Rp32,6 triliun USD3,4 miliar
2008 Rp36,39 triliun USD3,8 miliar
2009 Rp33,6 triliun USD3,3 miliar
2010 Rp42,3 triliun USD4,47 miliar
2011 Rp47,5 triliun USD5,2 miliar
2012 Rp64,4 triliun USD7,5 miliar
2013 Rp81,8 triliun[24] USD8,44 miliar
2014 Rp83,4 triliun[25] USD8,5 miliar
2015 Rp102,3 triliun[26]
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015/APBN Perubahan Tahun 2015)
2016 Rp99,6 triliun[4]
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2016)

Industri

Daftar perusahaan industri militer alutsista dan produksinya

  • Mabes TNI: Rantis 4x4 TNI
  • Balitbang Kemhan: Roket 122&200mm, Repeater UHF, Munisi 90 mm
  • Dislitbangad: Remote Control Weapon System
  • Dislitbangal: Munisi dan senjata APS
  • Dislitbangau: Modulator TWT Radar Thomson
  • BPPT: UAV Wulung
  • LIPI: ISRA Coastal radar
  • Lapan: Roket Ф 122 mm
  • PT Pindad: MRAP, tank medium
  • PT Dirgantara Indonesia: Pesawat CN-295
  • PT PAL: PKR 105. KCR-60, LPD-125, FPB-57
  • PT LEN: Combat Management System
  • PT Dok Kodja Bahari: Kapal BCM-122
  • PT Lundin Industry Invest: KCR trimaran kelas Klewang
  • PT Auto Car: Engine
  • CV Indopulley Perkasa: Ban runflat, Boogie Wheel
  • PT Infoglobal Teknologi Semesta: MPD, MFD
  • PT Sari Bahari: Bom P-100 dan P-250
  • PT Fista Bahari Internusa: Life craft
  • PT Tesco Indomaritim: Landing Craft Vehicle Personel
  • CV Maju Mapan: Payung Udara Barang
  • PT Infra RCS: Surveillance
  • CV Nuslisty Abadi Medika: Kelambu Malaria
  • PT CMI: Tekhnologi Radar APQ 159 untuk pesawat F-5
  • PT Palindo Marine: KCR-40, KP-110
  • PT Persada Aman Sentosa: Helm & Rompi Tempur
  • PT Indah Angurah Abadi: Azimuth Rudder Propeller
  • PT Maju Sentosa Pertiwi: Minyak Senjata dan Kimia Perawatan
  • PT Saba Wijaya Persada: Helm dan Rompi Tempur
  • PT Aura Sakti Engineering: Peralatan Alins/Alongins
  • PT Bogar Artha Satria: Filter Tank Scorpion
  • PT Surya Segara: Food Ration dan Drinking Water
  • PT Sritex: Tenda Peleton
  • PT Uavindo: 4 Pesawat UAV
  • PT Fiber Glass Perkasa: Miniature FPB 28,5 mm
  • CV Guno Meja: Kursi Lapangan
  • PT Langit Biru Parasut: PUO Freefall
  • PT Wirajayadi Bahari: APC Amphibi BTR-58
  • PT F1 Perkasa
  • PT Vadel Ksatria Samudra Indonesia
  • PT Hyperbaric Medical Solusindo
  • PT Technology Engineering Simulation
  • PT Security Operation Group Indonesia
  • PT Honley Motor Indonesia
  • PT Boogie Advindo
  • CV Hydrosix
  • PT Epoxyndo Art Lestari
  • PT Nusantara Turbin & Propulsi
  • PT Jala Berikat Nusantara Perkasa: Indonesian Light Strike Vehicle
  • PT Persada Aman Sentosa
  • PT Fajar Sistanindo
  • PT Gemilang Bhakti Pertiwi
  • PT. Adhi Daya Cemerlang Minyak Senjata

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama globalfire
  2. ^ "Ongoing Operations". www.pkc-indonesia.mil.id. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Tentara Nasional Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-05. Diakses tanggal 8 Januari 2014. 
  3. ^ "Indikator Pembangungan Dunia-Penjelajah Google Data Publik". google.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 December 2016. Diakses tanggal 10 December 2016. 
  4. ^ a b Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. "Informasi APBN Tahun 2016" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2015. 
  5. ^ Templat:Https://nasional.tempo.co/read/1467123/mengintip-anggaran-alutsista-tni-10-tahun-terakhir
  6. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u "SIPRI Military Arms Transfers Database". SIPRI.org. Stockholm International Peace Research Institute. Diakses tanggal 2 Januari 2014. 
  7. ^
  8. ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 80 Tahun 1969.
  9. ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 69 Tahun 1971
  10. ^ Heyder Affan (26 November 2013). "Dwifungsi ABRI, asas tunggal hingga P4". BBC Indonesia. Diakses tanggal 3 Januari 2014. 
  11. ^ "Arti Singkatan FABRI / Kepanjangan Dari FABRI - Kamus Akronim Bahasa Indonesia". Organisasi.org. 20 November 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  12. ^ "15 Prajurit TNI Ikuti Farewell Ceremony di Haiti". Poskota Online. 11 Februari 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-04. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  13. ^ "Menlu AS kunjungi Indonesia". BBCIndonesia.com. 14 Maret 2006. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  14. ^ Agil Iqbal Cahaya (12 April 2012). "Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004". setkab.go.id. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-03. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  15. ^ "Doktrin TNI". www.tni.mil.id. Diakses tanggal 3 Januari 2014. 
  16. ^ "Pasal 154 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019" (PDF). sipuu.setkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-06-19. Diakses tanggal 22 April 2020. 
  17. ^ "Anggaran Alutsista 2010-2014 Capai Rp156 Triliun". Investor Daily Indonesia. 30 Januari 2012. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  18. ^ "Minimum Essential Force TNI Tahap 2 (2015-2019)". JakartaGreater.com. 11 September 2013. Diakses tanggal 4 Januari 2014. 
  19. ^ "MEF: Modernisasi Militer Indonesia". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-02. Diakses tanggal 2014-08-30. 
  20. ^ a b c d Rahakundini Bakrie, Connie (2007). Pertahanan Negara dan Postur TNI ideal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 102. ISBN 978-979-641-655-9. 
  21. ^ "180 Pesawat Tempur Canggih AU". Tribunnews.com. 27 January 2012. Diakses tanggal 16 November 2012. 
  22. ^ "Anggaran Polri dan TNI Dinilai Tidak Berimbang". dpr.go.id. Dewan Perwakilan Rakyat. 16 Agustus 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-06. Diakses tanggal 6 Januari 2014. 
  23. ^ Angga Sukma Wijaya (16 Agustus 2013). "APBN 2014, Kementerian Pertahanan Dapat Anggaran Terbesar". Tempo.co. Diakses tanggal 6 Januari 2014. 
  24. ^ Wahyu Daniel (18 Desember 2012). "Sediakan Rp81 Triliun, RI Beli 6 Pesawat Tempur Sukhoi Cs Tahun Depan". detikfinanca.com. Diakses tanggal 3 Januari 2014. 
  25. ^ Fakhri Rezy (27 Agustus 2013). "Capai Rp83,4 Triliun, Anggaran Ketahanan Habis untuk Alutsista". Okezone.com. Diakses tanggal 6 Januari 2014. 
  26. ^ Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI (Maret 2015). "Budget in Brife APBN-P 2015" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal Maret 2015. 

Pranala luar