Tersangka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam istilah hukum, tersangka atau pelaku merupakan orang yang baik yang dikenal maupun tidak, dicurigai melakukan tindak pidana.

Jika identitas si pelaku atau tersangka sudah diketahui, dan keputusan penangkapan atau pendakwaan terhadapnya telah disetujui oleh seorang penuntut umum yang mengeluarkan informasi, sebuah kelompok juri yang mengeluarkan dakwaan, atau seorang hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan, maka si pelaku atau tersangka tersebut dapat disebut sebagai terdakwa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]