Abbas Said

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Abbas Said
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Masa jabatan
1 Juli 2013 – 18 Desember 2015
Sebelum
Pendahulu
Imam Anshori Saleh
Sebelum
Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia
Masa jabatan
20 Desember 2010 – 18 Desember 2015[1]
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
14 September 2004 – 20 Desember 2012
Informasi pribadi
Lahir3 April 1944 (umur 80)
Indonesia Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
Suami/istriSyarifah Masnon
AnakNurul Qalbi Abbas
Farhat Abbas
Aslamiah Abbas
M. Zaki Abbas
M. Ridho Abbas
Nur Amalia Abbas
Dinda Al Kautsar M. Abbas
Alma materUniversitas Padjadjaran
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. (lahir 3 April 1944) adalah mantan hakim Indonesia yang menjabat Wakil Ketua Komisi Yudisial periode 2013–2015,[2] Anggota Komisi Yudisial periode 2010–2015,[3] dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2004 hingga 2012.[4][5]

Abbas Said dilahirkan di Kolaka pada tanggal 3 Maret 1944. Karier hakim sudah dijalaninya di berbagai daerah sejak tahun 1966 hingga menjadi hakim agung tahun 2004. Jabatan sebagai hakim agung diembannya hingga menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015.[6]

Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial yang naik menjadi Wakil Ketua Komisi Yudisial ini meniti karier dari bawah sebagai acting hakim dengan tugas sebagai panitera penganti sejak setelah lulus dari Sekolah Jaksa dan Hakim Negara tahun 1965. Dengan demikian, hingga menduduki jabatan sebagai hakim agung, ia sudah 45 tahun menjadi bagian dari peradilan di Indonesia.[6]

Abbas Said pernah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau periode 2003–2004.[7] Di sela-sela waktu bekerja sebagai acting hakim dan hakim, ia menyempatkan menyelesaikan kuliah Strata 1 pada tahun 1969 dan Strata 2 pada tahun 2008, dan strata 3 program Doktoral Pascasarjana Unpad tahun 2013.[6][8][9]

Rujukan[sunting | sunting sumber]