Abdul Hakim Ritonga

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abdul Hakim Ritonga, S.H. (lahir 3 Agustus 1950) adalah Wakil Jaksa Agung Indonesia sejak 12 Agustus 2009. Ia menyerahkan surat pengunduran dirinya pada 5 November 2009.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, karier Abdul Hakim di Kejaksaan dimulai di Nusa Tenggara Timur pada 24 Maret 1980. Tahun berikutnya ia menjadi Kepala Sub Bagian Tata Persuratan di Kejaksaan Agung. Tahun 1987 ia lalu menjadi jaksa fungsional di Tanjung Perak, Jawa Timur. Setelah itu ia ditempatkan di berbagai jabatan lainnya, antara lain Kasi Penuntutan I, Kasi Penyidikan I, Kabag penyusunan Program Laporan & Panil, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Pada 27 Desember 2006 ia diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Ketika menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, namanya disebut-sebut dalam rekaman audio kontroversial terkait dugaan kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober-November 2009. Ia lalu mengajukan pengunduran dirinya pada 5 November 2009.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]