Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Negara-negara anggota:
  Negara anggota
  Pengamat yang sedang berunding untuk bergabung
  Pengamat saja

Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah (Inggris: Agreement on Government Procurement, disingkat GPA) adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah yurisdiksi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada tahun 1981. Perjanjian ini lalu dirundingkan ulang bersamaan dengan Putaran Uruguay pada tahun 1994 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Perjanjian ini lalu direvisi lagi pada tanggal 30 Maret 2012. Hasil revisinya mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2014. Perjanjian ini mengatur pengadaan barang dan jasa oleh pemerintahan negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian ini berdasarkan asas-asas keterbukaan, transparansi, dan non-diskriminasi.

Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah anggota-anggota WTO yang turut serta dalam perjanjian ini:[1]

Anggota Tanggal bergabung
Kanada 1 Januari 1996
Uni Eropa: Austria, Belgium, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Britania Raya 1 Januari 1996
Israel 1 Januari 1996
Jepang 1 Januari 1996
Norwegia 1 Januari 1996
Swiss 1 Januari 1996
Amerika Serikat 1 Januari 1996
Aruba di Belanda 25 Oktober 1996
Korea Selatan 1 Januari 1997
Hong Kong 19 Juni 1997
Liechtenstein 18 September 1997
Singapura 20 Oktober 1997
Islandia 28 April 2001
Uni Eropa: Siprus, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Slowakia dan Slovenia 1 Mei 2004
Uni Eropa: Bulgaria dan Romania 1 Januari 2007
Taiwan 15 Juli 2009
Armenia 15 September 2011
Uni Eropa: Kroasia 1 Juli 2013
Montenegro 15 Juli 2015
Selandia Baru 12 Agustus 2015
Ukraina 18 Mei 2016
Moldova 14 Juni 2016

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Parties and observers to the GPA". WTO. Diakses tanggal 9 June 2016. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]