Ahmad Yani (politikus, lahir 1962)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Ahmad Yani (politikus))

Ahmad Yani
Lahir24 November 1962 (umur 61)
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
AlmamaterUniversitas Islam Jakarta
Universitas Indonesia
Universitas Padjadjaran
PekerjaanPolitikus
Partai politikPartai Masyumi

Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H. (lahir 24 November 1962) merupakan politikus asal Partai Masyumi, yang sebelumnya pernah menjadi politisi Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia Pernah menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI periode 2009-2014 yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia tercatat pernah menempuh pendidikan di SD Muhamadiyah Palembang Tahun 1975, SMP Muhamadiyah Palembang (1979), SMAN 3 Palembang (1982), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1986), Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Tahun (1988), Universitas Indonesia Program Hukum Ekonomi (2003), Doktoral Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2018).

Ketika Usulan mengenai pembatasan iklan kampanye mengemuka dan mendapat banyak dukungan beberapa waktu lalu, Ahmad Yani turut berpendapat bahwa wacana tersebut penting untuk dikembangkan dan direalisasikan. “Itu perlu karena saat ini masyarakat kita menentukan pilihannya berdasarkan pandangan dan persepsi yang dibentuk oleh media,” kata Yani. Ia kemudian mencontohkan partai baru yang belakangan ini gencar berkampanye di televisi. Dari hasil survei terbaru, diketahui terjadi peningkatan elektabilitas yang cukup signifikan terhadap partai tersebut. Padahal, menurutnya, belum ada bukti partai itu melakukan sesuatu yang konkret. Oleh karena itu, Yani menilai iklan politik yang tidak diatur akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai yang mempunyai nilai-nilai ideologis yang baik namun tidak memiliki uang sehingga tidak mampu melakukan pendekatan ke masyarakat melalui media.

Selain itu, di lain kesempatan, anggota Komisi III DPR RI ini menyatakan bahwa Komisi III DPR tengah menggodok dan menyusun perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengatakan bahwa UU KPK nantinya akan terintegrasi dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya, pasal yang akan diubah dalam UU KPK adalah penegasan bagi KPK yang tidak bisa melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa korupsi.

Dia menjadi Ketua Komite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2020.[1] Ketua Umum Partai Masyumi Periode 2022-2027

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • SD Muhamadiyah Palembang Tahun 1975
  • SMP Muhamadiyah Palembang Tahun 1979
  • SMAN 3 Palembang Tahun 1982
  • Sarjana Muda Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Tahun 1986
  • Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta Tahun 1988
  • Magister Hukum Universitas Indonesia Program Hukum Ekonomi Tahun 2003
  • Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung 2018

Sumber[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Luqman Nurhadi A (18 Agustus 2020). "Resmi Deklarasi, Ini 8 Poin Tuntutan KAMI Bentukan Din Syamsuddin dkk". detikNews. Diakses tanggal 15 Oktober 2020.