Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Wakil Presiden Republik Indonesia serta kepada Istri/Suami Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.[1][2]
Organisasi
[sunting | sunting sumber]Ajudan Wakil Presiden berasal dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka berkedudukan di bawah Presiden dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Militer Presiden. Ajudan terbagi dalam dua bagian, yaitu :[2]
- Ajudan Wakil Presiden terdiri dari Perwira Menengah berpangkat Kolonel yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri
- Ajudan Istri/Suami Wakil Presiden terdiri dari Perwira Pertama yang berasal dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan Polri
Pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usulan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan masa bakti paling lama 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Presiden Indonesia. Dan selama menjadi ajudan, mereka tidak kehilangan statusnya sebagai anggota TNI dan Polri.[2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Tugas
[sunting | sunting sumber]Ajudan bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Wakil Presiden serta kepada Istri/Suami Wakil Presiden baik selaku Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan maupun urusan pribadi.[2]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Ajudan Wakil Presiden dan ajudan Istri/Suami Wakil Presiden memiliki fungsi sebagai berikut :[2]
- Mereka melaksanakan pengamanan fisik pasif, yaitu sistem pengamanan dan situasi keamanan secara umum, antara lain ketika menghadapi kontijensi dan situasi keamanan di tempat pada suatu acara yang hendak dihadiri. Selain itu, mereka juga mengomunikasikan hal-hal yang berkenaan dengan suatu acara, pengamanan maupun hal-hal yang terkait kegiatan Wakil Presiden kepada pihak-pihak terkait. Mereka juga berfungsi untuk menginformasikan kepada unsur pengamanan apabila diketahui atau ditemukan adanya hal-hal yang menimbulkan gelagat kondisi tidak aman.
- Ajudan juga berfungsi untuk melaksanakan tugas pelayanan administrasi maupun protokoler sehubungan dengan kegiatan Wakil Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden yang termasuk di dalamnya adalah :
- Mereka harus memahami secara mendalam rencana acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat menginformasikan atau mengingatkan Wakil Presiden atau Istri/Suami Wakil Presiden terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan;
- Ajudan juga harus membantu kelancaran acara kegiatan Wakil Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait menyangkut kepentingan protokoler maupun pribadi;
- Mereka, diharapkan menguasai masalah yang berkaitan dengan aturan protokoler yang bersifat nasional dan internasional;
- Ajudan juga bertindak selaku penghubung untuk menyelaraskan kepentingan atau kehendak Wakil Presiden, Istri/Suami Wakil Presiden terkait hal-hal yang bersifat resmi maupun pribadi dengan pihak terkait; dan
- Mereka juga melakukan pemberian pelayanan administrasi maupun protokoler yang bersifat Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, diutamakan pelaksanaannya olehnya dan ajudan Istri/Suami Wakil Presiden. Sedangkan untuk Acara Tidak Resmi/Rutin diutamakan pelaksanaannya oleh Assisten Ajudan Wakil Presiden.
- Mereka juga berfungsi melaksanakan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi, yang memiliki makna :
- Memiliki pemahaman secara mendalam mengenai sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara;
- Mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumendokumen; dan
- Melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.
Dalam pelaksanaannya, Ajudan mendampingi Wakil Presiden pada saat Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Selain itu mereka juga memastikan kesiapan administrasi yang akan dipergunakan oleh Wakil Presiden. Ajudan juga memonitor dan memastikan tugas dan fungsi yang dikerjakan oleh Asisten Ajudan Wakil Presiden.[2]
Ajudan Wakil Presiden Saat ini
[sunting | sunting sumber]Ajudan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, saat ini adalah
- Letkol Inf Devy Kristiono, S.E., M.Si (TNI-AD)[3][4]
- - (TNI-AL)
- Kolonel Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han. (TNI-AU)
- - (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Daftar Ajudan Wakil Presiden
[sunting | sunting sumber]Berikut ini adalah Daftar Ajudan Wakil Presiden Indonesia Dari
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Nurhadi (2022-07-15). Nurhadi, ed. "Sering Dikira Sama, Inilah Perbedan Paspampres dan Ajudan Presiden". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-05.
- ^ a b c d e f "Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden" (PDF). www.regulasip.id. 2016-08-18. Diakses tanggal 2024-10-31.
- ^ Made Sukmasari, Ni (2024-10-29). "Sosok Letkol Devy Kristiono, Ajudan Wapres Gibran Anggota TNI AD". Tempo. Diakses tanggal 2024-10-31.
- ^ Ernes, Yogi (2024-10-19). "Gladi Bersih Pelantikan, Gibran Didampingi Letkol Devy". detiknews. Diakses tanggal 2024-10-31.