Apresiasi Pelaku Budaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Apresiasi Pelaku Budaya (disingkat: APB) adalah sebuah program kebijakan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Kebudayaan. Sasaran utama dari Program Apresiasi Pelaku Budaya ialah para pelaku budaya dengan kriteria tertentu, yang terdampak oleh merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga aktivitas berkebudayaan di Indonesia dalam memproduksi dan mendistribusikan hasil karyanya mengalami berbagai kendala. Ratusan kegiatan kebudayaan dalam berbagai bentuk, dari pementasan tari tradisional, pertunjukan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, sampai pemutaran film di gedung bioskop berhenti di seluruh Indonesia ketika Pemerintah RI mengeluarkan imbauan pelaksanaan kebijakan penjarakan fisik (physical distancing) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah. Pada akhir periode pertama, program ini mengakomodasikan 29.781 orang pelaku budaya, dengan kiriman karya mencapai 26.503 melalui 11 tema.[1][2]

Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19 ini merupakan usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan memublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Mekanisme[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi yang jumlahnya mencapai puluhan ribu. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi dengan mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka. Pendataan tersebut dimulai sejak bulan April 2020 dengan menyebarkan maklumat pengisian borang. Setelah data masuk, tim verifikator menyeleksi calon penerima bantuan dengan mempertimbangkan dokumen karya yang dikirimkan, bisa berupa berkas visual, audio, audio-visual, dan fotografi. Pelaku budaya yang dinyatakan lolos akan menerima bantuan sebesar Rp1.000.000 yang dikirim melalui rekening bank penerima. Pengucuran dana bantuan tersebut dibagi ke dalam dua kriteria yaitu prioritas satu untuk pelaku budaya berkeluarga terdampak covid dengan penghasilan antara Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Sedangkan prioritas dua bagi pelaku budaya belum berkeluarga terdampak covid dengan penghasilan antara Rp5.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Di luar kriteria itu, termasuk pelaku budaya berstatus pegawai/pensiunan aparatur sipil negara, tidak mendapatkan layanan.

Publikasi karya[sunting | sunting sumber]

Semua karya yang masuk ke meja tim verifikator akan dipublikasikan dalam situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mungkin dalam media lainnya secara non komersial, dengan tetap mencantumkan nama pemilik karya sebagai penciptanya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Apresiasi Pelaku Budaya Diarsipkan 2020-06-10 di Wayback Machine. Situs Resmi Kemdikbud RI. Diakses 10 Juni 2020
  2. ^ Yogyakarta Usulkan Seniman dan Budayawan Terima Bantuan Republika. Diakses 10 Juni 2020