Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
BPIP
Gambaran umum
SingkatanBPIP
Didirikan28 Februari 2018; 6 tahun lalu (2018-02-28)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
Sifatberada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga sebelumnyaUnit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
Struktur
Ketua Dewan PengarahProf. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri
Anggota Dewan Pengarah
  1. Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno
  2. Prof. Dr. M. Amin Abdullah
  3. Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A.
  4. Dr. (H.C.) Sudhamek A.W.S., S.E., S.H.
  5. Pdt. Dr. Andreas Anangguru Yewangoe
  6. Mayjen TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, S.I.P.
  7. Rikard Bangun, Ph.D
KepalaProf. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
Wakil KepalaDr. Rima Agristina, S.H.,S.E.,M.M
Situs web
http://bpip.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (disingkat BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).[1]

Yudi Latief yang menjabat sebagai ketua, bersama sembilan dewan pengarah lainnya yang sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2017 di Istana Merdeka,[2][3][4] dengan adanya revitalisasi tersebut rencananya mereka akan dilantik kembali pada tanggal 22 Maret 2018.[5][6][7] Namun pelantikan tersebut batal dilakukan setelah Ketua BPIP beserta jajarannya menghadap presiden dan menyatakan tidak perlu lagi dilantik karena lembaga ini hanya berubah secara nomenklatur.[8][9]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu, dengan sedikit mencontoh konsep negara dalam pengamalan Pancasila pada era Orde Baru dengan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti.[10] Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]

Tugas[sunting | sunting sumber]

BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugasnya, BPIP menyelenggarakan fungsi, antara lain:[1]

  • Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
  • Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
  • Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
  • Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
  • Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
  • Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Organisasi[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas:[1]

  • Dewan Pengarah, yang terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan pegawai negeri sipil, dan akademikus. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
  • Pelaksana, yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketuan Dewan Pengarah.

Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dewan Pengarah[sunting | sunting sumber]

Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak orang 11 orang, yang terdiri atas unsur:

  1. tokoh kenegaraan;
  2. tokoh agama dan masyarakat;
  3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.[11]


Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]