Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk18 September 2015 (2015-09-18)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanPolana Banguningsih Pramesti
Situs web
bptj.dephub.go.id

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek adalah unsur pendukung Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia.[1] Badan ini berfungsi untuk mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.[2] Badan ini menjadi salah satu otoritas transportasi yang berwenang dalam pengelolaan transportasi di sebuah kawasan di Indonesia.[3][4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-22. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  2. ^ "Tentang BPTJ | BPTJ". bptj.dephub.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-18. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  3. ^ Muhamad <asep.muhamad[at]torche.co.id>, Asep. "Integrasikan Transportasi Jabodetabek, Presiden Bentuk BPTJ". dephub.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 2020-06-01. 
  4. ^ Afrianti, Desy (ed.). "Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk". Kompas.com. Diakses tanggal 2020-06-01. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]