Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
Susunan organisasi
Kepala BadanProf. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr.
Sekretaris Badan-
Kepala Pusat
Pusat Penyuluhan Pertanian-
Pusat Pelatihan Pertanian-
Pusat Pendidikan Pertanian-
Situs web
bppsdmp.pertanian.go.id/id

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-03. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]