Baligh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan".

Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila

  • mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
  • telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
  • telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)

Lihat juga[sunting | sunting sumber]