Bani Amir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bani Amir adalah salah satu kabilah yang menentang kenabian Muhammad pada masa hidupnya. Salah satu tradisi dari leluhur yang berlangsung di Bani Amir adalah penetapan makanan yang halal dan haram sesuai kemauan mereka.

Kebiasaan[sunting | sunting sumber]

Surah Al-Baqarah ayat 186 menjelaskan tentang kebiasaan beberapa kabilah yang mengikuti tradisi leluhur mereka. Bentuk tradisinya adalah menetapkan halal dan haram atas makanan sesuai dengan keinginan mereka semata. Salah satu kabilah yang termasuk di dalamnya adalah Bani Amir.[1]

Pengiriman utusan ke Nabi Muhammad[sunting | sunting sumber]

Bani Amir pernah mengirimkan beberapa pemimpin kabilahnya sebagai utusan untuk menemui Nabi Muhammad di Madinah. Mereka adalah Amir bin Ath-Thufail, Arbad bin Qais, Khalid bin Ja'far, dan Jabbar bin Aslam. Amir bin Al-Thufail sebelumnya telah mengkhianati para Sahabat Nabi di Bi'ru Ma'unah. Ia kemudian bersekongkol untuk membunuh Nabi Muhammad. Pembunuhan ini direncanakannya bersama dengan Arbad bin Qais. Metode pembunuhan yang direncanakan oleh keduanya adalah Arbad bin Qais menghunuskan pedang ke Nabi Muhammad dari belakang ketika Amir bin Ath-Thufail mengajaknya berbicara. Namun pada saat pertemuan, rencana pembunuhan ini gagal terwujud.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nurliana, dkk. (2021). Somantri, Muhamad Dani, ed. Ilmu Ekonomi Islam: Teori, Hukum, dan Aplikasi (PDF). Tasikmalaya: Hasna Pustaka. hlm. 69. ISBN 978-623-96148-5-0. 
  2. ^ Tahir, Muhammad Suaib (2021). Gunawan, Roland, ed. Pidato Terakhir Sang Nabi: Menyelami Makna-makna Universal dan Kemanusiaan dalam Pidato Terakhir Rasulullah Muhammad Saw (PDF). Jakarta: Yayasan Bumi Suci Indonesia. hlm. 22. ISBN 978-623-9727-20-8.