Bea

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bea atau tarif adalah sebuah pajak terhadap barang impor atau ekspor antar negara berdaulat. Justifikasi utama untuk bea cukai adalah kebutuhan untuk memberikan standar hidup para tenaga kerja dalam menghadapi persaingan dari produk-produk impor.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Media terkait tariffs di Wikimedia Commons