Berkas:Coat of arms of Riau.svg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(Berkas SVG, secara nominal 335 × 494 piksel, besar berkas: 225 KB)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
English: The emblem of Indonesian provinces of Riau. The emblem took form of green shield surrounded with chain with 45 pieces symbolize 1945, the year of Indonesian Independence. In the center there is five waves of sea symbolize Pancasila, the national ideology. Right in the center is "Keris", a traditional dagger, and "Lancang Kuning" vessel, a Riau traditional ship. Keris symbolize the heroism of Riau people based on truth and wisdom, while Lancang Kuning vessel represent maritime spirit of seafaring Malay people of Riau. The ears of rice and cotton symbolize wealth and welfare.
Bahasa Indonesia: Lambang Riau terdiri dari perisai yang ditepinya terdapat mata rantai berjumlah 45. Di dalam perisai terdapat lukisan padi, kapas, gelombang laut, perahu lancang kuning, dan keris. Rangkaian mata rantai berjumlah 45 memiliki makna tahun kemerdekaan RI. Padi dan kapas sebagai simbol kesejahteraan rakyat. Gelombang laut berjumlah 5 melambangkan Pancasila sebagai dasar negara RI. Perahu lancang kuning menggambarkan semangat rakyat Riau dalam mencari hasil laut yang melimpah. Keris berhulu kepala burung serindit memiliki makna kepahlawanan rakyat Riau berdasarkan kebenaran dan kebijaksanaan.
Deutsch: Wappen der indonesischen Provinz Riau
Español: El escudo de armas de la provincia indonesia Riau.
Tanggal
Sumber redrawed based on official emblem of Riau Province
Pembuat Gunkarta
SVG genesis
InfoField
 
The SVG code is valid.
 
Gambar vektor ini dibuat menggunakan unknown tool

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Insignia Gambar ini menunjukkan bendera, lambang negara, segel atau lambang resmi lain. Penggunaan lambang tersebut dibatasi di banyak negara. Pembatasan tersebut independen dari status hak cipta.

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

17 Mei 2011

image/svg+xml

checksum Inggris

395286f861ed9fa59de79e38111d7334d610f3d6

230.350 Bita

494 piksel

335 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini17 Mei 2011 15.39Miniatur versi sejak 17 Mei 2011 15.39335 × 494 (225 KB)Gunkarta

92 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Lihat lebih banyak penggunaan global dari berkas ini.