Kabupaten Paser

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Bupati Paser)

Koordinat: 0°45′S 115°36′E / 0.750°S 115.600°E / -0.750; 115.600

Kabupaten Paser
Pasir
Kawasan Tanah Grogot
Masjid Agung Nurul Falah
Gedung Awa' Mangkuruku
Lambang resmi Kabupaten Paser
Motto: 
Daya taka
(Paser) Tekad dari masyarakat akan terus berjuang dengan penuh semangat, ikhlas, dan takwa untuk bekerja dengan kemampuan sendiri
Peta
Peta
Kabupaten Paser di Kalimantan
Kabupaten Paser
Kabupaten Paser
Peta
Kabupaten Paser di Indonesia
Kabupaten Paser
Kabupaten Paser
Kabupaten Paser (Indonesia)
Koordinat: 1°26′07″S 116°14′07″E / 1.43517°S 116.23535°E / -1.43517; 116.23535
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Timur
Tanggal berdiri22 Agustus 2007
11 Juli 1996
13 Oktober 1987
26 Juli 1959
Dasar hukumPP RI No.49 Tahun 2007
PP RI No.38 Tahun 1996
PP RI No.21 Tahun 1987
UU RI No.27 Tahun 1959
Hari jadi29 Desember 1961
Ibu kotaTanah Grogot
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • Bupatidr. Fahmi Fadli
 • Wakil BupatiHj. Syarifah Masitah Assegaf
Luas
 • Total7.730,88 km2 (2,984,91 sq mi)
Populasi
 (31 Desember 2023)[2]
 • Total303.424
 • Kepadatan39/km2 (100/sq mi)
Demografi
 • Agama
  • 93,11% Islam
  • 0,18% Buddha
  • 0,17% Hindu[2]
 • BahasaIndonesia, Paser, Dayak
 • IPMKenaikan 74,56 (2023)
 tinggi [3]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode pos
76251-76283
Kode BPS
6401
Kode area telepon(+62)543
Pelat kendaraanKT xxxx E**
Kode Kemendagri64.01
APBDRp 1.754.343.000.000,-[4]
PADRp 112.228.163.190,-
DAURp 430.753.760.000,00- (2020)
Semboyan daerahOlo Manin Aso Buen Si Olo Ndo
Bahasa Paser "Masa depan harus lebih baik dari sekarang"
Flora resmiBuah Kerantungan
Fauna resmiBurung Kicuit batu
Situs webwww.paserkab.go.id


Kabupaten Paser adalah sebuah kabupaten di provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di kecamatan Tanah Grogot. Penduduk kabupaten Paser pada akhir tahun 2023 berjumlah 303.424 jiwa, dengan rincian laki-laki berjumlah 156.903 jiwa dan perempuan berjumlah 146.521 jiwa.[2][5]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Kediaman controleur Belanda di Paser pada tahun 1915

Masa Kesultanan Paser[sunting | sunting sumber]

  • Abad XVI (1516 M), Kerajaan Sadurangas yang kemudian dinamakan Kesultanan Paser, berdiri dan dipimpin oleh seorang wanita (Ratu I) yang dinamakan Putri Di Dalam Petung. Wilayah kekuasaan kerajaan Sadurangas meliputi Kabupaten Paser yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan.
  • 1523 M, Perkawinan Putri Di Dalam Petung dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak) memperoleh empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra dan Aji Putri Ratna Beranak.
  • 1607-1644 M, pemerintahan Aji Mas Anom Indra bin Aji Mas Pati Indra.
  • 1644-1667 M, pemerintahan Aji Anom Singa Amulana bin Aji Mas Anom Indra.
  • 1667-1680 M, pemerintah Aji Perdana bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Sulaiman.
  • 1680-1730 M, pemerintahan Aji Duwo bin Aji Mas Anom Singa Maulana, diberi gelar Penambahan Adam.
  • 1703-1738 M, pemerintahan Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana, diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Paser I).
  • 1738-1768 M, pemerintahan Aji Negara bin Sultan Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Sepuh Alamsyah (Sultan Paser II).
  • 1768-1799 M, pemerintahan Aji Dipati bin Panembahan Adam, diberi gelar Sultan Dipati Anom Alamsyah (Sultan paser III).
  • 1799-1811 M, pemerintah Aji Panji bin Ratu Agung, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah (Sultan paser IV).
  • 1811-1815 M, pemerintah Aji Sembilan bin Aji Muhammad Alamsyah, diberi gelar Sultan Ibrahim Alamsyah.
  • 1815-1843 M, pemerintah Aji Karang bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Mahmud Han Alamsyah.[6]
  • 1843-1853 M, pemerintah Aji Adil bin Sultan Sulaiman Alamsyah, diberi gelar Sultan Adam Alamsyah.
  • 1853-1875 M, pemerintahan Aji Tenggara bin Aji Kimas, diberi gelar Sultan Sepuh II Alamsyah.
  • 1875-1890 M, pemerintah Aji Timur Balam, diberi gelar Sultan Abdurahman Alamsyah.
  • 1880-1897 M, kekuasaan Sultan Muhammad Ali Alamsyah.
  • 1897 M, pemerintahan Pangeran Nata bin Pangeran Dipati Sulaiman, diberi gelar Sultan Sulaiman Alamsyah
  • 1898-1900 M, pemerintahan Pangeran Ratu bin Sultan Adam Alamsyah, diberi gelar Sultan Ratu Raja Besar Alamsyah.
  • 1900-1906 M, pemerintahan Pengeran Mangku Jaya Kesuma, diberi gelar Sultan Mohamad Anom atau Sultan Ibrahim Khaliluddin (Sultan terakhir).[7]
  • 1906-1918 M, masa perjuangan rakyat paser melawan kolonial Belanda.

Masa Kemerdekaan Indonesia[sunting | sunting sumber]

Terbentuknya Kabupaten Paser[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Juni 1959 Nomor C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.

Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pada tanggal 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada tanggal 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan, H. Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur, A.P.T. Pranoto di Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Melalui perjuangan Bupati Paser H.M. Ridwan Suwidi dan Wakil H.M. Hatta Garit waktu itu, Kabupaten Pasir berubah nama menjadi Kabupaten Paser yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2007.

Paser dahulu pernah dijuluki sebagai "kota ungu" pada masa jabatan H.M. Ridwan Suwidi karena banyaknya bangunan yang dicat ungu. Sayangnya, kecuali di beberapa bangunan tertentu, warna tersebut dihilangkan setelah masa jabatannya selesai pada 2015.[8]

Geografi[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Paser merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak paling selatan.[butuh rujukan] Lokasi Kabupaten Paser berada pada posisi 0º48'29,44"–2º 37'24,21" Lintang Selatan dan 115º76'0,77" -118º1'19,82" Bujur Timur.[9] Kabupaten Paser terletak pada ketinggian yang berkisar antara 0-500 meter di atas permukaan laut.

Batas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah Kabupaten Paser adalah sebagai berikut:

Utara Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Penajam Paser Utara
Timur Selat Makassar
Selatan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
Barat Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Utara

Luas Wilayah[sunting | sunting sumber]

Luas wilayah Kabupaten Paser saat ini adalah 11.603,94 km², terdiri dari 10 kecamatan dengan 125 buah desa/kelurahan (data sampai tahun 2008) dan empat buah UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi). Jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 231.593 jiwa atau memiliki kepadatan penduduk 8 jiwa/km². Kecamatan dengan wilayah terluas di Kabupaten Paser adalah Kecamatan Long Kali, Paser, dengan luas wilayah 2.385,39 km², termasuk di dalamnya luas daerah lautan yang mencapai 20,50 persen dari luas wilayah Kabupaten Paser secara keseluruhan, sedangkan kecamatan yang luas wilayahnya terkecil adalah Kecamatan Tanah Grogot, hanya seluas 33,58 km² atau 2,89 persen.

Dari segi konstelasi regional, Kabupaten Paser berada di sebelah Selatan Provinsi Kalimantan Timur. Posisinya dilintasi oleh jalan arteri primer (jalan negara/nasional) yang menghubungkan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan. Pada bagian timur Kabupaten Paser melintang selat Makassar, dimasa yang akan datang memiliki prospek dan fungsi penting sebagai jalur alternatif pelayaran internasional. Pelabuhan laut utama di Kabupaten Paser, yaitu Pelabuhan Teluk Adang terletak 12 km ke arah utara ibu kota Kabupaten (Kota Tanah Grogot), sedangkan Kota Tanah Grogot berjarak lebih kurang dari 145 km dari Balikpapan atau 260 km dari Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda.

Topografi[sunting | sunting sumber]

Sungai Kandilo

Secara garis besar Kabupaten Paser dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu:

  • Bagian timur, merupakan daratan rendah, lantai hingga bergelombang. Daerah ini memenjang dari utara ke selatan dengan lebih melebar di bagian selatan yang terdiri dari rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Jalan Negara Penajam-Kedeman-Kuaro dan Kuaro Batu Aji sebagai batas topografi.
  • Bagian barat, merupakan daerah bergelombang hingga berbukit dan bergunung sampai ke perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, pada wilayah ini terdapat beberapa puncak gunung, yaitu:[10]
    • Gunung Sarumpaka (1.380 m)
    • Gunung Lumut (1.233 m)
    • Gunung Narujan atau Gunung Rambutan
    • Gunung Halat

Di kabupaten ini terdapat 3 buah sungai besar, antara lain:

  1. Sungai Pasir (221 km)
  2. Sungai Kandilo (191 km)
  3. Sungai Taluksari (169 km)

Geologi[sunting | sunting sumber]

Struktur geologi Kabupaten Paser berumur antara metozoik, tertiar dan kuartair. Penyeberangannya adalah sebagai berikut:

  • Wilayah bagian timur, berumur kuarter dan miosen (neogen)
  • Wilayah bagian tengah, berumur meosen bawah (paleogen)
  • Wilayah bagian barat, berumur tersier dan pra-tersier (mesozoik)

Iklim[sunting | sunting sumber]

Keadaan iklim di Kabupaten Paser banyak dipengaruhi oleh lintang dan topografi wilayahnya. Suhu rata-rata tahunan adalah 25 derajat Celcius, sedangkan rata-rata curah hujan di kawasan ini adalah 222,9 milimeter.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Bupati[sunting | sunting sumber]

Kantor bupati kabupaten Paser

Bupati yang menjabat di kabupaten Paser ialah Fahmi Fadli, didampingi wakil bupati, Syarifah Masitah Assegaf. Mereka adalah pemenang pada Pemilihan umum Bupati Paser 2020, untuk masa jabatan 2021-2024. Fadli dan Syafirah dilantik oleh gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, pada 26 Februari 2021.[11]

No Bupati Mulai Jabatan Akhir Jabatan Prd. Wakil Bupati
10
dr.
Fahmi Fadli
26 Februari 2021
Petahana
12
Hj.
Syarifah Masitah Assegaf
S.H.

Dewan Perwakilan[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Paser dalam dua periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019[12] 2019-2024[13]
PKB 2 Kenaikan 6
Gerindra 3 Penurunan 2
PDI-P 3 Steady 3
Golkar 5 Steady 5
NasDem 2 Kenaikan 3
Berkarya (baru) 1
PKS 0 Kenaikan 1
PPP 4 Penurunan 1
PAN 2 Penurunan 1
Hanura 3 Penurunan 0
Demokrat 5 Kenaikan 6
PBB 1 Steady 1
Jumlah Anggota 30 Steady 30
Jumlah Partai 10 Kenaikan 11

Kecamatan[sunting | sunting sumber]

Kabupaten Paser terdiri dari 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 139 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 254.503 jiwa dengan luas wilayah 7.730,88 km² dan sebaran penduduk 33 jiwa/km².[14][15]

Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Paser, adalah sebagai berikut:

Kode
Kemendagri
Kecamatan Jumlah
Kelurahan
Jumlah
Desa
Status Daftar
Desa/Kelurahan
64.01.09 Batu Engau 13 Desa
64.01.01 Batu Sopang 9 Desa
64.01.05 Kuaro 1 12 Desa
Kelurahan
64.01.06 Long Ikis 1 25 Desa
Kelurahan
64.01.08 Long Kali 1 22 Desa
Kelurahan
64.01.07 Muara Komam 1 12 Desa
Kelurahan
64.01.10 Muara Samu 9 Desa
64.01.03 Paser Belengkong 15 Desa
64.01.04 Tanah Grogot 1 15 Desa
Kelurahan
64.01.02 Tanjung Harapan 7 Desa
TOTAL 5 139

Pariwisata[sunting | sunting sumber]

Objek wisata[sunting | sunting sumber]

Potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Paser cukup layak untuk dikembangkan sebagai penopang perekonomian daerah. Bahkan, baik objek wisata alam maupun objek wisata sejarah. Beberapa objek wisata di Kabupaten Paser antara lain:[16]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d "Permendagri no.137 tahun 2017". 27 Desember 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 12 Juni 2018. 
  2. ^ a b c "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 27 Januari 2024. 
  3. ^ "Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Hasil Long Form SP2020 2021-2023". www.kaltim.bps.go.id. Diakses tanggal 8 Januari 2024. 
  4. ^ "APBD 2018 ringkasan update 04 Mei 2018". 2018-05-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 2018-07-06. 
  5. ^ "Jumlah Penduduk di Provinsi Kalimantan Timur 2022". www.dkp3a.kaltimprov.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-26. Diakses tanggal 5 Agustus 2023. 
  6. ^ "Landsdrukkerij". Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor 1860 (dalam bahasa Belanda). 33. Batavia: Ter Lands-Drukkerij. 1860. hlm. 141. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-13. Diakses tanggal 2020-07-09. 
  7. ^ "Landsdrukkerij". Almanak en Naamregister van Nederlandsch-Indië voor 1858 (dalam bahasa Belanda). 31. Batavia: Ter Lands-Drukkerij. 1858. hlm. 134. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-13. Diakses tanggal 2020-07-08. 
  8. ^ "Warna Ungu di Paser akan Dihilangkan". helloborneo.com. Diakses tanggal 2023-12-08. 
  9. ^ Subagiyo, L., dkk. (2020). Potensi Kawasan Pesisir Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (PDF). Malang: Media Nusa Creative. hlm. 19. ISBN 978-602-462-506-1. 
  10. ^ PN Tanah Grogot - Pembagian Wilayah
  11. ^ Sya’rawie, M. Mutawallie (26 Februari 2021). Ajijah, ed. "Gubernur Kaltim Lantik 6 Bupati dan Wali Kota, Ajak Kerja Sama Cegah Covid-19". Bisnis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 5 Agustus 2023. 
  12. ^ Perolehan Kursi DPRD Paser 2014-2019
  13. ^ Perolehan Kursi DPRD Paser 2019-2024
  14. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019. 
  15. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
  16. ^ "Metro Balikpapan - Potensi Wisata di Paser". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-10-27. Diakses tanggal 2010-07-06. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]