Cuius regio, eius religio

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kaisar Romawi Suci Karl V menerima asas ini untuk menyelesaikan konflik agama.

Cuius regio, eius religio adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti "siapa memerintah, agamanya dianut". Dalam kata lain, agama seorang penguasa akan menentukan agama wilayah yang ia kuasai. Para penguasa negara-negara berbahasa Jerman dan Kaisar Karl V menerima asas ini dalam Perdamaian Augsburg tahun 1555 yang mengakhiri konflik bersenjata antara pasukan Katolik melawan Protestan di Kekaisaran Romawi Suci. Asas ini diberlakukan di seluruh wilayah kekaisaran kecuali di negara-negara keuskupan dan beberapa kota di negara-negara keuskupan tersebut; di wilayah-wilayah tersebut, permasalahan agama diatur oleh asas reservatum ecclesiasticum dan Declaratio Ferdinandei yang terpisah.

Asas "cuius regio" hanya mengakui dua agama di Kekaisaran Romawi Suci, yaitu Katolik dan Lutheranisme, sementara agama-agama Kristen yang telah direformasi lainnya tidak diakui (seperti Calvinisme dan Anabaptisme). Praktik ibadah yang berada di luar kedua agama yang diakui tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai bidaah dengan ancaman hukuman mati bagi pelakunya.[1] Orang-orang yang tidak mau mengikuti agama penguasanya diperbolehkan meninggalkan wilayahnya dengan harta bendanya.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Andrea Del Col: L'Inquisizione in Italia. Milano: Oscar Mondadori, 2010, hlm. 779-780. ISBN 978-88-04-53433-4.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]