Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
  Seluruh maskapai dilarang.
  Beberapa maskapai dilarang.
  Beberapa maskapai dilarang dan lainnya dibatasi serta diatur Annex B.
  Beberapa maskapai dibatasi dan diatur Annex B.

Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa. Komisi Eropa telah, melalui Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 26 Maret 2006, menetapkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang di UE (sebuah daftar hitam). Berisi semua maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara negara anggota dan maskapai dengan larangan yang diberikan kepada mereka. Daftar ini diperbarui melalui Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 12 Oktober 2006.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Proses di mana sebuah maskapai dimasukkan daftar hitam tercantum dalam Regulai (EC) No 2111/2005 Parlemen dan Majelis Eropa. Melibatkan konsultasi antara agen pembuat regulasi negara anggota, institusi Komunitas Eropa, pihak yang bertanggungjawab terhadap anggapan regulasi terhadap maskapai yang dimaksud, dan maskapai itu sendiri. Sebelum didaftarkan, setiap maskapai memiliki hak menolak. Daftar ini sesuai dengan perubahan terbaru.

Maskapai penerbangan yang dilarang[sunting | sunting sumber]

Daftar ini diperbarui tanggal 28 November 2018.[1]

Berikut adalah yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) di Uni Eropa: (Nomor maskapai ICAO ditambahkan bila cocok)

Maskapai yang dilarang berdasarkan negara[sunting | sunting sumber]

Negara Maskapai Dilarang Kecuali Catatan
 Afghanistan Semua
 Angola Semua TAAG Angola Airlines TAAG Angola Airlines merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 Republic of the Congo Semua
 Democratic Republic of the Congo Semua
 Djibouti Semua
 Equatorial Guinea Semua
 Eritrea Semua
 Gabon Semua Nouvelle Air Affaires Gabon
Afrijet Business Service
Nouvelle Air Affaires Gabon dan Afrijet Business merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 Iran Iran Aseman Airlines Iran Air merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 Kyrgyzstan Semua
 Libya Semua
   Nepal Semua
 Nigeria Med-View Airline
 São Tomé and Príncipe Semua
 Sierra Leone Semua
 Sudan Semua
 Syria Semua
 Suriname Blue Wing Airlines
 Turkmenistan Semua
 Venezuela Avior Airlines
 Zimbabwe Air Zimbabwe

Annex B[sunting | sunting sumber]

Annex B merupakan daftar maskapai oleh Uni Eropa di mana operasi mereka dibatasi pada jenis perawat tertentu. Maskapai penerbangan pada daftar Annex B akan diizinkan, jika menggunakan pesawat wet-lease dari sebuah maskapai, yang tidak masuk daftar yang dilarang Uni Eropa, mampu menyediakan standar keamanan yang telah ditetapkan. Termasuk maskapai harus memiliki lisensi terbang, berikut daftar negara dengan daftar maskapai penerbangannya:

Negara pengguna Maskapai dibatasi Pesawat diperbolehkan Negara register pesawat Catatan
 Angola TAAG Angola Airlines Boeing 777
Boeing 737-700
 Angola Saat ini seluruh armada TAAG
 Comoros Comores Air Services 1 Let L-410 Turbolet registrasi D6-CAM  Comoros Masih disebutkan dalam daftar, meskipun maskapai berhenti beroperasi pada 2016.
 Gabon Afrijet Business Service 2 Dassault Falcon 50 registrasi TR-LGV, -LGY
2 Dassault Falcon 900 regisitrasi TR-AFJ, -AFR
 Gabon
 Gabon Nouvelle Air Affaires Gabon 1 Bombardier Challenger 600 registrasi TR-AAG
1 HS-125 registrasi ZS-AFG
 Gabon
 South Africa
 Iran Iran Air Semua kecuali semua Fokker 100 dan pesawat Boeing B747 yang saat ini memiliki AOC  Iran
 Iraq Iraqi Airways Seluruh Airbus A320-200.  Iraq Dioperasikan oleh AirExplore
 North Korea Air Koryo 2 Tupolev Tu-204 register P-632, P-633  North Korea

Catatan: Maskapai yang memiliki larangan beroperasi diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Sumber[sunting | sunting sumber]

Dokumen yang berisi daftar
  • Regulasi (EC) No 2111/2005 dari Parlemen dan Majelis Eropa
  • Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 22 Maret 2006
Dokumen yang memperbarui daftar
  • Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 20 Juni 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 1543/2006 tanggal 12 Oktober 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 235/2007 tanggal 5 Maret 2007 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006

(Tersedia di http://europa.eu/)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The EU Air Safety List" (PDF). European Commission for Transport. European Commission. Diakses tanggal 18 Maret 2019.