Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
Dibuat1993
Ratifikasi20 Desember 1993
TujuanHak wanita

Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan atau Declaration on the Elimination of Violence Against Women (disingkat DEVAW[1]) diadopsi tanpa pemungutan suara[2] oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi 48/104 tertanggal 20 Desember 1993. Sebagai tanggapan terhadap resolusi tersebut, pada 199, Majelis Umum, pimpinan perwakilan dari Republik Dominika, mengangkat tanggal 25 November sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Manjoo, Rashida; Jones, Jackie (2018). The Legal Protection of Women From Violence: Normative Gaps in International Law. Abingdon: Routledge. hlm. 13. ISBN 9781351732833. Diakses tanggal 14 March 2020. 
  2. ^ "RESOLUTIONS: General Assembly, 48th session". un.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 16, 2014. Diakses tanggal May 14, 2014. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]