Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita adalah sebuah proklamasi hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menjelaskan pandangan badan tersebut tentang hak wanita. Deklarasi tersebut diadopsi oleh Majelis Umum tersebut pada 7 November 1967.[1] Deklarasi tersebut adalah pendahulu Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita 1979.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 2263, 7 November, 1967.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]